JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rapor merah kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam sektor pelayanan publik pada tahun 2010. Peringkat tertinggi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diraih Pemerintah Kota Jakarta Barat dengan nilai 5,46. Itu pun masih di bawah standar KPK, yaitu dengan nilai 6.
Deputi Pencegahan KPK, Eko Soesamto Tjiptadi, meminta pejabat DKI Jakarta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada publik. Peningkatan pun perlu mengingat pejabat publik merupakan pelayan masyarakat terdepan.
"Kita ini sebenarnya pelayan masyarakat. Apalagi ini pemilihan langsung, biaya mahal. Artinya, saking senangnya orang melayani publik sehingga rela mengeluarkan uang," ujar Eko dalam Acara Rapat Kerja Evaluasi Supervisi Peningkatan Pelayanan Publik, Rabu (6/4/2011) di Balai Kota DKI Jakarta.
Menanggapi hal itu, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Sukesti Martono, mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan khusus atas pelayanan publik di lingkungan DKI Jakarta pada tanggal 7-8 Maret 2011 terhadap 16 satuan kerja perangkat daerah (SKPD), ditemukan bahwa semua SKPD mendapatkan nilai 3,5 atau cukup memuaskan. Sebanyak 11 SKPD/UKPD dan wali kota administrasi mendapat nilai 3,0-3,9 atau cukup memuaskan, yakni Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat (3,8), Wali Kota Administrasi Jakarta Utara (3,0), Wali Kota Administrasi Jakarta Barat (3,4), Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan (3,4), dan Wali Kota Administrasi Jakarta Timur (3,3).
Nilai itu juga diperoleh Dinas Perhubungan (3,3), Dinas Tata Ruang (3,3), Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (3,7), Dinas Perindustrian (3,8), Satpol PP (3,9), dan Samsat Timur (3,4).
Menurut Sukesti, nilai baik tersebut bisa diraih lantaran upaya peningkatan pelayanan sudah dilakukan, seperti pelayanan terpadu malam hari, pelayanan jemput bola untuk pembuatan SIUP dan pembayaran PBB, pelayanan mobile untuk KTP dan akta kelahiran.
Meskipun banyak SKPD dan UKPD yang meraih rapor baik dalam pemeriksaan khusus yang dilakukan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta ini, masih ada dua UKPD yang tidak memuaskan, yakni Samsat Jakarta Barat serta Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM.
"Keluhan masyarakat paling banyak terjadi karena layanan yang masih lamban soal pengurusan izin," ujar Sukesti.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap keluhan-keluhan tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang