JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk sementara, Bank Indonesia melarang Citibank untuk menambah nasabah Citi Gold. Hal ini seiring dengan pemeriksaan terkait kasus pembobolan dana Rp 17 miliar oleh oknum Relation Manager Citibank Malinda Dee dan kematian Irzen Octa yang diduga dianiaya oleh penagih utang .
Dia (Citibank) tidak boleh menambah dulu. Sementara saja. Tergantung setelah selesai pemeriksaan lebih berat lagi, kami malah bisa menambah (waktunya)," ujar Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution di sela-sela rapat kerja di DPR, Jakarta, Rabu (6/4/2011).
Darmin mengatakan, BI sedang lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengevaluasi kontrol internal bank terkait praktik penggunaan jasa debt collector untuk menagih kredit macet nasabah. "Untuk meningkatkan perlindungan nasabah perbankan, kami sedang mempelajari berbagai kejadian serta mengevaluasi sistem dan praktik-praktik penagihan yang menggunakan pihak ketiga sebagai bahan untuk menyempurnakan ketentuan-ketentuan kami," kata Darmin.
Darmin pun menyebutkan, BI telah mengatur secara ketat praktik-praktik penagihan dalam Surat Edaran Nomor 11/10 tahun 2009, di mana jasa penagihan dapat dilakukan jika tunggakan kartu kredit telah tergolong kategori diragukan atau macet. "Jadi, kalau penagihan baru penagihan pertama, ya enggak boleh seharusnya," katanya.
Penagih pun tidak boleh menggunakan praktik kekerasan. Apabila hal tersebut dilakukan oleh pihak ketiga ini, tanggung jawab ada di pihak penerbit kartu kredit. "Selain itu, kami juga sudah memanggil seluruh penerbit kartu kredit, prinsipal kartu kredit, dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia untuk mengingatkan tanggung jawab penerbit dalam memerhatikan perlindungan konsumen pemegang kartu kredit," tutur Darmin.
Saat ini, BI juga sedang menyusun standar yang lebih rinci dari yang ada saat ini, untuk memberikan acuan bagi penerbit kartu dalam penggunaan jasa penagih.
Upaya lain dari BI adalah edukasi terhadap pemegang kartu kredit, mengingat pemegang kartu tidak memiliki pemahaman yang cukup dalam membayar tunggakan kartu kredit. "Termasuk tidak tahu bunganya seberapa besar. Tidak memperhitungkan bahwa ini bunganya besar. Bukan seperti minjam kredit yang biasa," jelasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang