Kartu kredit

Citibank Tak Boleh Tambah Nasabah Gold

Kompas.com - 06/04/2011, 16:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk sementara, Bank Indonesia melarang Citibank untuk menambah nasabah Citi Gold. Hal ini seiring dengan pemeriksaan terkait  kasus pembobolan dana Rp 17 miliar oleh oknum Relation Manager Citibank Malinda Dee dan kematian Irzen Octa yang diduga dianiaya oleh penagih utang .

Dia (Citibank) tidak boleh menambah dulu. Sementara saja. Tergantung setelah selesai pemeriksaan lebih berat lagi, kami malah bisa menambah (waktunya)," ujar  Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution di sela-sela rapat kerja di DPR, Jakarta, Rabu (6/4/2011).

Darmin mengatakan, BI sedang lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengevaluasi kontrol internal bank  terkait praktik penggunaan jasa debt collector untuk menagih kredit macet nasabah.  "Untuk meningkatkan perlindungan nasabah perbankan, kami sedang mempelajari berbagai kejadian serta mengevaluasi sistem dan praktik-praktik penagihan yang menggunakan pihak ketiga sebagai bahan untuk menyempurnakan ketentuan-ketentuan kami," kata Darmin.

Darmin pun menyebutkan, BI telah mengatur secara ketat praktik-praktik penagihan dalam Surat Edaran Nomor 11/10  tahun 2009, di mana jasa penagihan dapat dilakukan jika tunggakan kartu kredit telah tergolong kategori diragukan atau macet. "Jadi, kalau penagihan baru penagihan pertama, ya enggak boleh seharusnya," katanya.

Penagih pun tidak boleh menggunakan praktik kekerasan. Apabila hal tersebut dilakukan oleh pihak ketiga ini, tanggung jawab ada di pihak penerbit kartu kredit. "Selain itu, kami juga sudah memanggil seluruh penerbit kartu kredit, prinsipal kartu kredit, dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia untuk mengingatkan tanggung jawab penerbit dalam memerhatikan perlindungan konsumen pemegang kartu kredit," tutur Darmin.

Saat ini, BI juga sedang menyusun standar yang lebih rinci dari yang ada saat ini, untuk memberikan acuan bagi penerbit kartu dalam penggunaan jasa penagih.

Upaya lain dari BI adalah edukasi terhadap pemegang kartu kredit, mengingat pemegang kartu tidak memiliki pemahaman yang cukup dalam membayar tunggakan kartu kredit. "Termasuk tidak tahu bunganya seberapa besar. Tidak memperhitungkan bahwa ini bunganya besar. Bukan seperti minjam kredit yang biasa," jelasnya.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau