JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menyatakan belum dapat mengumumkan aliran dana rekening milik tersangka penggelapan dan pencucian uang, Malinda Dee. Pasalnya, untuk mengetahui ke mana saja aliran dana tersebut, pihaknya harus melakukan rekonstruksi dari saksi-saksi terlebih dahulu.
"Hasil audit belum. Proses masih berjalan terus. Nanti akan dicocokan dengan rekonstruksi ini. Sesuai dengan SOP yang sudah berlaku," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Rabu (6/4/2011).
Saat ini penyidik Bareskrim masih melakukan rekonstruksi dengan dua saksi baru yang merupakan head teller bank Citibank berinisial W dan N. Kedua saksi tersebut merupakan atasan D, mantan teller Citibank yang diduga ikut membantu mentrasfer isi rekening nasabah miliaran rupiah ke sejumlah rekening Malinda.
"Penyidik memeriksa dua head teller itu dulu. Kalau tidak selesai hari ini, besok dilanjutkan rekonstruksinya," jelas Anton.
Seperti diberitakan, Polri telah memblokir 30 rekening milik Malinda yang diduga dijadikan tempat menyimpan uang hasil penggelapan. Malinda diduga menggelapkan uang tiga nasabah hingga Rp 17 miliar saat menjabat Relationship Manager di Citibank di Kantor Citibank cabang Landmark, Jakarta Selatan.
Menurut Polri, modus pelaku adalah memalsukan tanda tangan nasabah dalam formulir penarikan. Malinda lalu melakukan pendebetan dana nasabah, lalu ditransfer ke beberapa rekening miliknya ataupun perusahaan. Dalam menjalankan aksinya, Melinda dibantu teller. Ibu tiga anak itu dijerat Pasal 49 Ayat 1 huruf A dan C atau Pasal 49 Ayat 2 huruf B UU Nomor 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 atau 6 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang Pencucian Uang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang