Biaya Menagih Utang di Indonesia

Kompas.com - 07/04/2011, 15:12 WIB

Mengapa pakai jasa penagih utang? Karena biaya penagihan utang melalui jalur hukum di Indonesia amat mahal: 122,7 persen dari total tagihan, seperti terbaca dalam buku Doing Business 2011 terbitan Bank Dunia.

Besar kemungkinan itu pula alasan Citibank menggunakan jasa penagih utang karena konon lebih murah. Namun, dua minggu lalu, akibat yang tak diinginkan terjadi. Seorang nasabah Citibank meninggal dan diduga keras akibat proses penagihan oleh pihak penagih utang. Dalam Doing Business 2011 dapat dibaca dengan terang negara-negara lain yang biaya penagihan utangnya melebihi angka 100 persen dari tagihan (102,7-163,2 persen), yaitu Kamboja, Papua Niugini, Zimbabwe, Mozambik, Sierra Leone, Republik Demokratik Kongo, dan Timor Leste.

Masalah biaya penagihan utang ini, bersama aspek prosedur dan waktu tagihan, merupakan bagian dari komponen pelaksanaan kontrak, satu dari sembilan indikator untuk mengukur peringkat kemudahan berusaha di suatu negara.

Komponen lain adalah pembukaan usaha, pengurusan izin konstruksi, pendaftaran aset usaha, pemerolehan kredit, perlindungan investor, pembayaran pajak, perdagangan lintas negara, dan penutupan usaha. Untuk 2011, dari pantauan kemudahan berusaha di 183 negara, Indonesia berada pada peringkat ke-121. Posisi yang tidak bagus. Lihat Thailand, Malaysia, dan Vietnam yang masing-masing di kursi ke-19, ke-21, dan ke-78.

Kembali ke pelaksanaan kontrak, sektor peradilan adalah kunci masalah. Bank Dunia mencatat beberapa negara/wilayah yang berhasil mereformasi bidang peradilan: Kanada, Hongkong, Malawi, dan Mauritius. Dalam kaitan pengomputeran kasus gugatan, Bank Dunia menyebut Zambia dan Inggris. Yang berhasil membuat putusan pengadilan lebih efisien: Georgia. Iran disebut berhasil memperbaiki peraturan notifikasi dan pemanggilan para pihak. Yang memperkenalkan pengadilan komersial khusus: Guinea-Bissau dan Burkina Faso.

Sebetulnya pengadilan niaga sudah diperkenalkan di Indonesia setelah krisis moneter 1998 atas desakan Dana Moneter Internasional (IMF). Namun, ini khusus untuk masalah kepailitan, bukan buat utang-piutang biasa.

Satu ayam lagi

Akan tetapi, yang mengherankan dan membuat kita tak habis pikir, biaya penagihan utang yang amat tinggi itu di Indonesia sudah sejak paling kurang lima tahun lalu. Terlihat dari Doing Business tahun-tahun sebelumnya, biaya penagihan utang 2006 (126,5 persen); 2007 (126,5 persen); 2008 (122,7 persen); 2009 (122,7 persen); dan 2010 (122,7 persen). Semua dari total tagihan. Kalaupun mungkin pernah ada tanggapan otoritas kita, sepertinya tak pernah bergaung.

Baru pada Januari 2011 Kementerian Koordinator Perekonomian bersama pihak Korea Selatan mengadakan lokakarya tentang pelaksanaan kontrak ini. Pada 8 Februari, terinspirasi Doing Business 2011, ada diskusi perihal kemudahan berusaha di Indonesia. Terlepas ada-tidaknya tanggapan otoritas yang kompeten, yang jelas data Bank Dunia selama lima tahun itu tidak dibantah. Terang benderanglah betapa mahalnya biaya penagihan utang di persada ini! Jadi, seperti ungkapan yang sudah populer: untuk melapor kecurian ayam, hilang pula satu ayam lagi.

Selagi biaya penagihan utang amat tinggi, wajar saja kalau pengusaha mencari jalan keluar. Bisnis itu bagaikan air, mengalir terus dan mencari penyaluran. Kelompok penagih utang jadi solusi yang dirasa tepat sehingga digunakan oleh banyak perusahaan akhir-akhir ini karena, antara lain, lebih murah.

Peristiwa Citibank membuat kita terperenyak, tapi lebih penting dari itu semestinya kita segera mencari jawaban: bagaimana hukum dapat berperan dengan benar sejalan dengan elan pembangunan nasional dewasa ini?

Namun, ini pun mungkin tinggal sekadar pertanyaan dan hanya memperkuat kekecewaan yang pernah dikemukakan oleh tak kurang Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mengenai tiadanya prestasi pengadilan yang patut dibanggakan selama beberapa tahun terakhir ini. (A Zen Umar Purba, Dosen Pascasarjana FHUI)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau