Jakarta, Kompas -
Kepastian Malinda diduga terlibat dua tindak pidana itu tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Dalam SPDP disebutkan, Malinda menjadi tersangka terkait dugaan pelanggaran terhadap Pasal 49 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 Tahun 1992 yang diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad, Kamis (7/4) di Jakarta, SPDP untuk Malinda itu tertanggal 25 Maret 2011. Namun, Kejagung baru menerimanya dari Polri pada 4 April 2011.
Dalam kasus Malinda, menurut Noor, kejaksaan menunggu hasil penyidikan polisi. Jika lengkap, kejaksaan akan melimpahkannya ke pengadilan.
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Jakarta, Kamis, menyatakan, kepolisian merencanakan menelusuri data nasabah Citibank yang ditangani Malinda dalam dugaan penggelapan dan pencucian uang dana nasabah. Namun, penyidik masih fokus menelusuri aliran dana dari tiga nasabah Citibank yang diduga dipindahkan tersangka.
”Kami berkoordinasi dengan Citibank. Data itu ada di Citibank. Yang kami perlukan mudah-mudahan diberikan,” katanya.
Namun, Kamis, polisi menunda rekonstruksi terkait prosedur transfer dana nasabah Citibank di Badan Reserse Kriminal Polri. Rekonstruksi itu dilakukan untuk melihat dugaan penyimpangan pentransferan dana yang dilakukan tersangka. Polisi masih melanjutkan pemeriksaan terhadap kepala
Seorang nasabah Citigold
Nasabah Citigold itu mengakui pula,
Secara terpisah, Komisi XI DPR dalam rekomendasinya, seperti disampaikan Ketua Komisi XI Emir Moeis, Kamis di Jakarta, meminta Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengevaluasi kinerja Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Halim Alamsyah dan pengawasan BI. Evaluasi itu terkait kasus pembobolan bank yang terjadi di Citibank yang seharusnya menjadi perhatian pengawasan BI.
”Rekomendasi ini mengikat. Jika tidak dijalankan, kami bisa menegur BI,” kata Emir. Komisi XI DPR telah memanggil Citibank, BI, dan Polri dalam rapat kerja pada Selasa-Rabu lalu. Dalam raker, sejumlah anggota Komisi XI DPR mempertanyakan pengawasan BI sehingga dugaan pembobolan dana nasabah Citibank oleh Malinda bisa terjadi.
Menurut Emir, Komisi XI belum bisa memberikan banyak rekomendasi terkait kasus pembobolan dana nasabah karena masih menunggu hasil penyidikan Polri dan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. ”Kami meminta polisi menjalankan penyidikan dahulu, terutama untuk melihat ada atau tidak kemungkinan pencucian uang dalam kasus ini,” ujarnya.
Kepala Biro Humas BI Difi Ahmad Johansyah mengatakan, BI menghentikan penghimpunan nasabah baru Citigold, layanan nasabah kelas premium Citibank. Meskipun demikian, layanan untuk nasabah lama tetap dibuka.
Menurut Country Corporate Affairs Head Citi Indonesia Ditta Amahorseya, Citibank menerima surat dari BI untuk menghentikan sementara penambahan nasabah baru Citigold.
Presiden Direktur PT Sarwahita Global Management (SGM) Andrea Peresthu menjelaskan, Malinda pernah jadi pemegang 20 persen saham perusahaan itu. Namun, sejak 1 Februari 2011 Malinda mengundurkan diri.
Andrea menambahkan, Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Rio Mendung Thalieb juga menjadi pemegang saham PT SGM. PT SGM diduga menerima dana dari Malinda.