Pembobolan bank

Malinda Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang

Kompas.com - 08/04/2011, 02:29 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan Senior Relationship Manager Citibank Inong Malinda Dee ternyata tak cuma diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perbankan. Ia juga dijerat dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kepastian Malinda diduga terlibat dua tindak pidana itu tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Dalam SPDP disebutkan, Malinda menjadi tersangka terkait dugaan pelanggaran terhadap Pasal 49 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 Tahun 1992 yang diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad, Kamis (7/4) di Jakarta, SPDP untuk Malinda itu tertanggal 25 Maret 2011. Namun, Kejagung baru menerimanya dari Polri pada 4 April 2011.

Dalam kasus Malinda, menurut Noor, kejaksaan menunggu hasil penyidikan polisi. Jika lengkap, kejaksaan akan melimpahkannya ke pengadilan.

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Jakarta, Kamis, menyatakan, kepolisian merencanakan menelusuri data nasabah Citibank yang ditangani Malinda dalam dugaan penggelapan dan pencucian uang dana nasabah. Namun, penyidik masih fokus menelusuri aliran dana dari tiga nasabah Citibank yang diduga dipindahkan tersangka.

”Kami berkoordinasi dengan Citibank. Data itu ada di Citibank. Yang kami perlukan mudah-mudahan diberikan,” katanya.

Namun, Kamis, polisi menunda rekonstruksi terkait prosedur transfer dana nasabah Citibank di Badan Reserse Kriminal Polri. Rekonstruksi itu dilakukan untuk melihat dugaan penyimpangan pentransferan dana yang dilakukan tersangka. Polisi masih melanjutkan pemeriksaan terhadap kepala teller berinisial N.

Seorang nasabah Citigold private banking, yang juga klien Malinda dan tak ingin disebutkan namanya, mengakui, kemungkinan terjadinya pembobolan dana nasabah dan pencucian uang dalam praktik private banking memang besar. Nasabah private banking memercayai customer relations dari bank yang membantunya sehingga bisa mengalihkan dana karena sejumlah formulir sudah ditandatangani nasabah.

Nasabah Citigold itu mengakui pula, customer relations pernah menawarkan produk investasi yang tak sepenuhnya terkait dengan bank. ”Ditawarkan pula produk Citibank di Asia Pasifik, terutama produk investasi dari Citibank Singapura,” katanya.

Rekomendasi DPR

Secara terpisah, Komisi XI DPR dalam rekomendasinya, seperti disampaikan Ketua Komisi XI Emir Moeis, Kamis di Jakarta, meminta Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengevaluasi kinerja Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Halim Alamsyah dan pengawasan BI. Evaluasi itu terkait kasus pembobolan bank yang terjadi di Citibank yang seharusnya menjadi perhatian pengawasan BI.

”Rekomendasi ini mengikat. Jika tidak dijalankan, kami bisa menegur BI,” kata Emir. Komisi XI DPR telah memanggil Citibank, BI, dan Polri dalam rapat kerja pada Selasa-Rabu lalu. Dalam raker, sejumlah anggota Komisi XI DPR mempertanyakan pengawasan BI sehingga dugaan pembobolan dana nasabah Citibank oleh Malinda bisa terjadi.

Menurut Emir, Komisi XI belum bisa memberikan banyak rekomendasi terkait kasus pembobolan dana nasabah karena masih menunggu hasil penyidikan Polri dan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. ”Kami meminta polisi menjalankan penyidikan dahulu, terutama untuk melihat ada atau tidak kemungkinan pencucian uang dalam kasus ini,” ujarnya.

Kepala Biro Humas BI Difi Ahmad Johansyah mengatakan, BI menghentikan penghimpunan nasabah baru Citigold, layanan nasabah kelas premium Citibank. Meskipun demikian, layanan untuk nasabah lama tetap dibuka.

Menurut Country Corporate Affairs Head Citi Indonesia Ditta Amahorseya, Citibank menerima surat dari BI untuk menghentikan sementara penambahan nasabah baru Citigold.

Presiden Direktur PT Sarwahita Global Management (SGM) Andrea Peresthu menjelaskan, Malinda pernah jadi pemegang 20 persen saham perusahaan itu. Namun, sejak 1 Februari 2011 Malinda mengundurkan diri.

Andrea menambahkan, Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Rio Mendung Thalieb juga menjadi pemegang saham PT SGM. PT SGM diduga menerima dana dari Malinda.

(faj/fer/idr/tra)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau