Pernikahan dua pria

Oknum KUA Bermain, Umar-Icha Menikah

Kompas.com - 08/04/2011, 08:47 WIB

BEKASI, KOMPAS.com — Pernikahan antara Muhammad Umar dan Friska Anastasya Oktaviany alias Icha dinilai cacat hukum sebab keduanya adalah lelaki. Friska Anastasya Oktaviany ternyata lelaki bernama Rahmat Sulistyo yang kini ditahan di Kepolisian Sektor Jatiasih, Kota Bekasi, sebagai tersangka pemberi keterangan palsu pada akta otentik.

Terbitnya buku nikah dari KUA Jatiasih untuk Umar-Friska, sehingga seolah-olah pernikahan itu sah, diduga terjadi atas peran oknum KUA Jatiasih. Demikian diungkapkan oleh Kepala KUA Jatiasih Ahmad Sumroni seusai menerima penyidik Polsek Jatiasih, Kamis (7/4/2011). Penyidik berencana memeriksa sejumlah pegawai dan mantan pimpinan KUA Jatiasih terkait keberadaan buku nikah Umar-Friska yang dinilai cacat hukum.

Buku nikah itu, lanjut Sumroni, sesungguhnya milik pasangan Hidayatullah-Juwita yang menikah pada 29 Juli 2010. Namun, entah mengapa buku nikah itu belum juga diserahkan KUA kepada pasangan tersebut. Buku nikah itu justru menjadi milik Umar-Friska yang menikah pada 19 September 2010 di hadapan penghulu Abdul Ghofur dari KUA Jatiasih.

"Ini pasti ada oknum yang bermain," kata Sumroni yang mengklaim tidak terlibat kasus sebab baru menjabat sebagai Kepala KUA Jatiasih sejak terungkapnya kasus ini ke permukaan, Jumat (1/4). Jabatan Kepala KUA Jatiasih yang sebelumnya dipegang oleh A Zarkasi.

Sumroni mengungkapkan, pernikahan Umar-Friska pada 19 September 2010 juga tidak terdaftar dalam buku registrasi pernikahan KUA Jatiasih. Pernikahan pada tanggal tersebut yang teregistrasi justru Didin Samsudin-Siti Nurjanah.

Sumroni menduga oknum KUA Jatiasih berperan dalam memasukkan data Umar-Friska pada buku nikah yang seharusnya milik Hidayatullah-Juwita, meminjam stempel KUA Jatiasih, dan memalsukan tanda tangan A Zarkasi. Dengan demikian, buku nikah Umar-Friska itu seolah-olah dokumen yang sah. Jajarannya siap diperiksa untuk membantu penyidik mengungkap kasus pernikahan Umar-Friska.

Kepala Polsek Jatiasih Ajun Komisaris Darmawan Karosekali membenarkan bakal memanggil pegawai dan pimpinan KUA Jatiasih. Sejauh ini, polisi telah memeriksa Umar (saksi korban), Rahmat alias Friska (tersangka), orangtua Umar (Jayalana dan Minah), dan orangtua Rahmat (Palijo dan Wagirah). Rahmat juga telah diperiksa kondisi kejiwaannya oleh psikiater Polda Metro Jaya, Selasa.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau