JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi XI DPR akan membentuk panitia kerja untuk membahas masalah perbankan. Demikian salah satu hasil kesimpulan dalam rapat di DPR yang membahas kasus Citibank.
"Bertitik tolak dari hal tersebut, serta diharapkan agar kasus-kasus serupa yang terjadi di Citibank NA Indonesia tidak terulang kembali di masa datang, maka Komisi XI DPR sepakat membentuk panitia kerja," sebut pimpinan rapat, Achsanul Qosasi, dalam pembacaan kesimpulan di Jakarta, Jumat (8/4/2011).
Panja dibentuk sebagai upaya untuk mendalami berbagai permasalah perbankan. Karena temuan DPR tidak hanya dua kasus Citibank, tetapi juga disebutkan penggelapan dana masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Mengenai panja, salah satu anggota tim perumus kesimpulan, Meutia Hafid, menuturkan, panja diperlukan untuk membahas aturan-aturan perbankan nasional yang lemah. "Kita jadikan ini tonggak atau momen untuk memperbaiki sistem perbankan nasional, aturan-aturan yang lemah, sanksi-sanksi yang lemah, dan lain-lain," tuturnya sebelum rapat internal dimulai.
Untuk diketahui, terkait rapat dengar pendapat yang digelar maraton beberapa hari ini, Komisi XI telah menghasilkan 12 poin kesimpulan, yang di antaranya telah dilakukan oleh BI, yaitu pembekuan penerbitan kartu kredit baru oleh Citibank. Selain itu, Komisi XI pun nantinya akan mengkaji kembali UU tentang Perbankan dan UU tentang Bank Indonesia pada masa sidang ke-IV.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang