Teliti Pajak Progresif Kendaraan Anda

Kompas.com - 08/04/2011, 21:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta perlu lebih teliti saat membayar pajak kendaraan bermotor. Sistem penghitungan pajak kendaraan bermotor progresif masih belum optimal sehingga wajib pajak harus lebih proaktif bertanya dan melapor sebelum melunasi tagihan.

Demikian benang merah diskusi "Pajak Progresif" yang diselenggarakan tabloid Otomotif di Jakarta, Jumat (8/4/2011). Turut hadir sebagai pembicara Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Arief Susilo, Kepala Seksi Surat Tanda Nomor Kendaraan Polda Metro Jaya Komisaris Iwan, dan Kepala Unit Pajak Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) Polda Metro Jaya Chairil Andrisyah.

Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan pajak kendaraan bermotor progresif sejak 1 Januari 2011 berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sesuai Undang-Undang No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak kendaraan bermotor progresif berlaku untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

"Bagi pemilik satu kendaraan bermotor sebaiknya jangan langsung membayar tagihan pajak kalau tiba-tiba lebih mahal dari biasanya. Silakan mengecek ke bagian Tata Usaha Pajak di Samsat apakah Anda terkena pajak progresif karena belum melaporkan penjualan kendaraan sebelumnya," ujar Chairil.

Petugas akan memeriksa lewat komputer apakah wajib pajak memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu. Kendaraan yang telah dijual tetapi tidak dilaporkan dan belum balik nama akan muncul sebagai kendaraan pertama dan seterusnya.

Langkah antisipatif tersebut lebih baik ketimbang menagih uang yang telanjur disetor. Ketiga pembicara meminta agar pemilik kendaraan tidak segan-segan bertanya kepada petugas di Samsat untuk menghindari salah bayar.

"Jadi kami minta pemilik kendaraan proaktif melaporkan penjualan kendaraan. Bagi yang merasa telah menjual, silakan mengisi formulir pemblokiran yang tersedia," ujar Arief.

Tarif pajak untuk kendaraan pertama adalah 1,5 persen, kendaraan kedua 2 persen, kendaraan ketiga 2,5 persen, dan kendaraan keempat dan seterusnya 4 persen. Tarif akan dikalikan nilai jual kendaraan bermotor sesuai tabel yang disusun Pemprov DKI Jakarta.

Artinya, pemilik jip seharga Rp 100 juta, sedan Rp 100 juta, dan minibus Rp 100 juta akan dikenai tarif yang berbeda untuk setiap mobil. Anda harus membayar pajak kendaraan bermotor jip Rp 1,5 juta (tarif 1,5 persen), sedan Rp 2 juta (tarif 2 persen), dan minibus Rp 2,5 juta (tarif 2,5 persen).

Saat ini, sistem penghitungan pajak progresif baru mendeteksi kepemilikan mobil atas nama dan alamat yang sama. Bagi pemilik mobil lebih dari satu dalam satu alamat selama nama di STNK berbeda akan terhindar dari pajak progresif.

"Memang yang jadi masalah adalah penghuni apartemen. Sistem akan mendeteksi seolah-olah mereka satu alamat padahal berbeda ruang tinggal. Untuk sementara bisa dibuktikan lewat kartu keluarga dan secara bertahap kami akan tingkatkan kemampuan sistem," ujar Arief. 

Pajak kendaraan bermotor merupakan primadona pendapatan daerah seluruh provinsi. Pemprov DKI Jakarta merealisasikan pendapatan pajak kendaraan bermotor tahun 2010 sebesar Rp 3,11 triliun.

Sementara target tahun 2011 naik menjadi Rp 3,7 triliun dan sudah terealisasi Rp 862 miliar sampai akhir Maret.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau