POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Dua pelajar SMA ternama di Majene, Sulawesi barat ditangkap aparat kepolisian unit narkotika Polres Majene karena kedapatan sedang berpesta sabu, Senin (11/4/2011). Sementara, seorang pelaku lainnya adalah warga setempat.
Sejumlah barang bukti berupa sisa paket sabu seberat 3 gram, alat hisap (bong), dan sejumlah plastik pembungkus sabu disita petugas sebagai barang bukti. Petugas kini mendalami asal usul kepemilikan barang haram tersebut.
Firman (17), dan Sofyan (17) dua siswa SMA itu dicokok saat berpesta sabu dengan Basir (23) salah seorang warga Kelurahan Pangallialii, Majene. Ketiga pemuda ini ditangkap tak jauh dari kantor BPD Majene.
Peredaran obat terlarang jenis sabu di Majene mulai meresahkan warga. Pasalnya korban dan pelakunya tak hanya rakyat biasa, namun pejabat dan oknum petugas kepolisian serta pelajar ikut terseret dengan jaringan peredaran narkotika.
Sebelumnya, dua oknum petugas kepolisian di jajaran resor Polres Majene ditangkap petugas karena kedapatan pesta sabu di rumah warga.
Saat dimintai keterangan oleh polisi, Sofyan mengaku tak tahu asal usul barang haram yang dikonsumsinya tersebut. Kaurbin Narkotika Polres Majene, Ipda Muhammad Nur Parape menyebutkan ketiga tersangka ditangkap menyusul laporan warga yang resah. "Kita menemukan sisa paket sabu yang telah dikonsumsi bersama, untuk membuktikan kita tes urine dulu" jelas Muhammad Nur.
Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Majene untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat Pasal 112 sub 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang