Sidang terorisme

Ba'asyir Tuding Ahli Tak Mengerti Agama

Kompas.com - 11/04/2011, 12:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan terorisme Abu Bakar Ba'asyir menuding, keterangan Prof Sarlito Wirawan Sarwono, ahli psikologi dari Universitas Indonesia, perihal pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, bertentangan dengan ajaran agama Islam. Sarlito dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai ahli psikologi. Sarlito dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai ahli psikologi.

"Pendapat itu hanya didasarkan ilmu dunia. Orang yang tidak mengerti agama seperti itu. Jadi, itu pendapat yang sangat bertentangan dengan agama meskipun dia profesor," ucap Ba'asyir seusai mendengar keterangan Sarlito di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/4/2011).

Sarlito menilai, kegiatan pelatihan militer bersenjata di Aceh termasuk terorisme lantaran menimbulkan ketakutan di masyarakat luas.

Sebelum Ba'asyir berbicara panjang lebar, ketua majelis hakim Herry Swantoro langsung memotong keterangan Ba'asyir. Menurut Herry, Ba'asyir dapat membantah panjang lebar dalam nota pembelaan atau pledoi.

Achmad Michdan, penasihat hukum Ba'asyir, mengatakan, dari segi hukum, pelatihan militer di Aceh tak dapat disebut terorisme. Menurut dia, para peserta pelatihan hanya dapat dikenakan UU Darurat mengenai kepemilikan senjata api.

Dari segi agama, kata Michdan, pelatihan militer di Aceh itu adalah i'dad (mempersiapkan kekuatan fisik dan senjata). "Semua saksi menyatakan, kegiatan pelatihan bersenjata di Aceh adalah i'dad yang ada di ajaran Islam. Itu bisa ditafsirkan bahwa umat Islam harus bersiap diri. Bukan untuk melakukan teror, tetapi untuk membela umat Islam yang akan dizalimi," kata dia.

"Jadi, kalau pelatihan di Aceh dikatakan teror, salah kaprah. Pernyataan ahli pelatihan itu sebagai teror sudah melampaui kewenangan disiplin ilmunya. Saya kira kesaksian ini adalah kesaksian yang harus diabaikan," tuturnya.

Seperti diketahui, perdebatan mengenai dakwaan Ba'asyir telah terjadi sejak awal sidang. Ba'asyir meminta kepada jaksa untuk mengubah dakwaan dengan pasal terorisme yang menjeratnya menjadi pasal dalam UU Darurat. Lantaran tak digubris, Ba'asyir tak bersedia mengikuti jalannya sidang.

Jaksa mendakwa Ba'asyir melakukan permufakatan jahat, merencanakan, menggerakan pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Selain itu, Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu juga didakwa memberikan atau meminjamkan dana sekitar Rp 1 miliar untuk membiayai segala kegiatan di Aceh.

Ba'asyir juga dikaitkan dengan dua perampokan di Medan, Sumatera Utara, yakni perampokan Bank CIMB Niaga dan  perampokan Warnet Newnet. Satu polisi tewas dalam perampokan Bank CIMB Niaga.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau