Terorisme

Jelaskan I'dad, Ba'syir Hadirkan Ahli Agama

Kompas.com - 11/04/2011, 13:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir merubah sikapnya terkait agenda saksi yang meringankan. Pihak Ba'asyir memutuskan akan menghadirkan ahli agama Islam pada sidang selanjutnya.

"Kami sedang berusaha ajukan ahli yang berkenaan dengan ahli agama," ucap Ba'asyir kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/4/2011), saat ditanya apakah ia akan menghadirkan saksi yang meringankan.

Sebelumnya, tim pengacara Ba'asyir memutuskan tak akan mengajukan saksi yang meringankan. Pasalnya, mereka tak percaya lagi kepada majelis hakim yang dinilai tak netral dalam menyidangkan perkara. Mereka hanya akan mengikuti saat sidang pembelaan atau pledoi.

Pihak Ba'asyir menghadirkan ahli agama untuk menjelaskan masalah I'dad atau mempersiapkan kekuatan fisik dan senjata. Achmad Michdan, pengacara Ba'asyir mengatakan, langkah itu atas permintaan para ulama dan Ba'asyir.

Menurut dia, Muhtar Ali, ahli agama dari Kementerian Agama yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya tak kompeten untuk menjelaskan masalah I'dad. "Ahli kemarin berprofesi di bidang menikahkan sama produk-produk halal. Jadi keterangannya amat kurang jelas," katanya.

Ahmad mengatakan, ia telah berkomunikasi dengan Majelis Ulama di Surakarta hari ini. "Kemungkinan ada yang akan mereka utus (memberi keterangan di sidang). Jadi ini untuk meluruskan yang berkaitan dengan I'dad, bukan untuk meringankan (hukuman)," ujar dia.

Seperti diberitakan, Ba'asyir berkali-kali membantah bahwa pelatihan militer di Aceh adalah kegiatan terorisme. Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu mengklaim pelatihan bersenjata di Aceh adalah I'dad yang sesuai dengan perintah Allah.

Jaksa mendakwa Ba'asyir melakukan permufakatan jahat, merencanakan, menggerakan pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Selain itu, Ba'asyir juga didakwa memberikan atau meminjamkan dana sekitar Rp 1 miliar untuk membiayai segala kegiatan di Aceh.

Ba'asyir juga dikaitkan dengan dua perampokan di Medan, Sumatera Utara yakni perampokan Bank CIMB Niaga maupun perampokan Warnet Newnet. Satu polisi tewas dalam perampokan Bank CIMB Niaga. Ba'asyir diancam pasal dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme dengan hukuman maksimal mati atau paling ringan hukuman tiga tahun penjara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau