JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum PT LNG Energi Utama, Rikrik Rizkiyana, meminta pemerintah membekukan proyek Donggi-Senoro, mengingat permasalahan proyek ini belum selesai.
"Bahwa sebagaimana info yang kami peroleh, kegiatan lapangan masih dilakukan oleh Mitsubihi. Padahal, ada keputusan dari KPPU secara tegas bahwa ada persekongkolan (dalam proyek ini)," kata Rikrik di Jakarta, Senin (11/4/2011).
Terkait permasalahan ini, sebenarnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan putusan pada Perkara No 35/KPPU-I/2010, yang telah membuktikan adanya persengkokolan antara Mitsubishi Corporation, PT Pertamina, PT Medco Energi Internasional, dan PT Medco EP Tomori Sulawesi. Keempat perusahaan ini pun telah didenda dengan total Rp 31 miliar dan Mitsubishi menjadi yang terbesar dengan Rp 15 miliar.
Namun, denda tersebut dinilai pihak kuasa hukum belum adil bagi Energi Utama sebagai korban, mengingat belum adanya penetapan ganti rugi yang mencapai 709 juta dollar AS.
Somasi pun telah dilayangkan kepada Mitsubishi untuk memberikan ganti rugi baik pada LNG Energi Utama dan LNG International Pty Ltd. "Somasi kepada Mitsubishi karena dia yang paling banyak mendapatkan keuntungan," kata Rikrik, yang menambahkan jawaban somasi akan ditunggu satu bulan sejak dikeluarkan pada minggu lalu.
Rikrik pun menambahkan, jika somasi tidak ditanggapi, pihak kuasa hukum, yang dalam hal ini juga menggandeng OC Kaligis dan rekan, akan mengambil upaya hukum pidana dan perdata.
Selain itu, Rikrik menambahkan, KPPU diharapkan aktif memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah hingga Presiden. Hal ini mengingat ada pemberitaan bahwa Presiden akan meresmikan proyek tersebut, padahal permasalahan proyek tersebut belum tuntas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang