JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lukman Hakim Saifuddin menilai, keputusan DPR melanjutkan pembangunan gedung baru DPR tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, hal ini membuat keputusan tersebut akan rawan gugatan di kemudian baru. Keputusan melanjutkan pembangunan gedung DPR diambil pada Kamis (8/4/2011) lalu, setelah digelar rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi.
"Jadi tidak cukup berdasar jika rapat konsultasi mengambil keputusan untuk melanjutkan pembangunan gedung baru," ungkap Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4/2011).
Lukman mengatakan, Tata Tertib DPR hanya memberikan kewenangan terbatas pada rapat konsultasi. Sementara itu, Pasal 221 ayat 1 dalam Tatib DPR juga menyatakan bahwa persoalan yang berkaitan dengan seluruh anggota DPR, apalagi terkait anggaran harus diputuskan dalam rapat paripurna DPR. Oleh karena itu, politisi PPP ini meminta DPR segera memberhentikan atau paling tidak menunda proses pembangunan gedung baru tersebut.
"Sebaiknya, selama belum ada landasan hukum yang jelas, semua diendapkan terlebih dulu hingga nanti ada kejelasan," ujarnya.
Lukman menambahkan, keputusan untuk menunda atau memberhentikan proses pembangunan gedung baru DPR belum terlambat untuk dilakukan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang