Jakarta, Kompas -
”Putusan MK tahun 2004 menyatakan pilkada masuk rezim pemilu. UU Penyelenggara Pemilu (UU Nomor 22 Tahun 2007) pun menyatakan demikian,” kata pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, Senin (11/4).
Ia menduga rencana pemerintah yang termuat dalam draf Rancangan Undang-Undang Pilkada itu merupakan reaksi atas ”keanehan-keanehan” yang dilakukan MK dalam putusannya. Irman mencontohkan putusan diskualifikasi calon, seperti dalam putusan sengketa Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
”Orang tidak siap menerima lompatan-lompatan yang dilakukan MK lalu memberikan respons negatif,” kata Irman.
Sementara itu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahidah Suaib, menilai, pemindahan penanganan sengketa pilkada ke MA merupakan kemunduran (setback). Ada rantai terputus dari sebuah proses yang seharusnya berjalan kontinu.
Menurut Wahidah, memberikan kewenangan ke MK untuk menangani sengketa pilkada akan membuat lembaga ini fokus pada penanganan kasus tertentu, yaitu uji materi dan sengketa pemilihan. Meskipun MA memiliki struktur kelembagaan ke daerah yang kuat, pengadilan ini cenderung menangani semua hal.
”Lagi pula proses di MK sangat transparan. Sangat disayangkan jika dikembalikan dari awal,” ujar Wahidah.
Selama 2010, MK menangani sebanyak 230 kasus sengketa pilkada dari 244 pilkada yang berlangsung di Indonesia. Sepanjang tahun 2011 ini bakal berlangsung sekitar 67 pilkada.
Irman pun menjelaskan, pemindahan kewenangan penanganan sengketa pilkada sebenarnya bisa dilakukan. Namun, pemindahan tersebut bukan ke MA, melainkan ke Bawaslu. Fungsi yudikatif bisa dilekatkan ke Bawaslu sebagai lembaga pengawasan sehingga tidak semua persoalan dibawa ke MK.
”Kalau begitu, MK jadi seperti pasar. Mereka harus memeriksa sampai ratusan saksi dan memeriksa yudexfactie. Padahal, yudexfactie serahkan saja pada Bawaslu. MK memeriksa yudexyuris (khusus memeriksa penerapan hukum) saja. Proses di MK jadi seperti mekanisme banding,” kata Irman.
Menurut Irman, hal ini tidak akan terlalu membebani MK. Beban penanganan sengketa bisa dibagi ke Bawaslu yang selama ini hadir tetapi minim beban.