Pemilu kepala daerah

Sengketa Pilkada Harus Tetap di MK

Kompas.com - 12/04/2011, 02:36 WIB

Jakarta, Kompas - Rencana pemerintah untuk mengembalikan penanganan sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi dinilai tak tepat, bahkan inkonstitusional. Pasalnya, pilkada sudah diakui menjadi bagian rezim pemilu dengan sengketa pilkada diselesaikan di Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 22 E UUD 1945.

”Putusan MK tahun 2004 menyatakan pilkada masuk rezim pemilu. UU Penyelenggara Pemilu (UU Nomor 22 Tahun 2007) pun menyatakan demikian,” kata pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, Senin (11/4).

Ia menduga rencana pemerintah yang termuat dalam draf Rancangan Undang-Undang Pilkada itu merupakan reaksi atas ”keanehan-keanehan” yang dilakukan MK dalam putusannya. Irman mencontohkan putusan diskualifikasi calon, seperti dalam putusan sengketa Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

”Orang tidak siap menerima lompatan-lompatan yang dilakukan MK lalu memberikan respons negatif,” kata Irman.

Sementara itu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahidah Suaib, menilai, pemindahan penanganan sengketa pilkada ke MA merupakan kemunduran (setback). Ada rantai terputus dari sebuah proses yang seharusnya berjalan kontinu.

Menurut Wahidah, memberikan kewenangan ke MK untuk menangani sengketa pilkada akan membuat lembaga ini fokus pada penanganan kasus tertentu, yaitu uji materi dan sengketa pemilihan. Meskipun MA memiliki struktur kelembagaan ke daerah yang kuat, pengadilan ini cenderung menangani semua hal.

”Lagi pula proses di MK sangat transparan. Sangat disayangkan jika dikembalikan dari awal,” ujar Wahidah.

Selama 2010, MK menangani sebanyak 230 kasus sengketa pilkada dari 244 pilkada yang berlangsung di Indonesia. Sepanjang tahun 2011 ini bakal berlangsung sekitar 67 pilkada.

Irman pun menjelaskan, pemindahan kewenangan penanganan sengketa pilkada sebenarnya bisa dilakukan. Namun, pemindahan tersebut bukan ke MA, melainkan ke Bawaslu. Fungsi yudikatif bisa dilekatkan ke Bawaslu sebagai lembaga pengawasan sehingga tidak semua persoalan dibawa ke MK.

”Kalau begitu, MK jadi seperti pasar. Mereka harus memeriksa sampai ratusan saksi dan memeriksa yudexfactie. Padahal, yudexfactie serahkan saja pada Bawaslu. MK memeriksa yudexyuris (khusus memeriksa penerapan hukum) saja. Proses di MK jadi seperti mekanisme banding,” kata Irman.

Menurut Irman, hal ini tidak akan terlalu membebani MK. Beban penanganan sengketa bisa dibagi ke Bawaslu yang selama ini hadir tetapi minim beban. (ana)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau