JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyebutkan, ada protokol bilateral yang di dalamnya terdapat sejumlah ketentuan sebagai instrumen untuk bernegosiasi dengan China.
"Ada protokol bilateral sesuai arahan Pak Menko Perekonomian. Kita akan menggunakan protokol bilateral yang sudah kita bentuk dari tahun lalu untuk membahas hal-hal yang akan membawa kita kepada perdagangan bilateral yang tumbuh dan berimbang antara China dan RI," ungkap Mari seusai menghadiri pembukaan Indonesia International Infrastructure Conference dan Exhibition 2011 (IIICE 2011) di Jakarta, Selasa (12/4/2011).
Mari melanjutkan, protokol bilateral tersebut untuk menjaga implementasi perjanjian agar sama-sama menguntungkan.
Dalam mewujudkan perdagangan yang tumbuh dan berimbang, ia menyebutkan bahwa ada sejumlah langkah yang harus dilakukan pemerintah, seperti mendorong investasi China untuk masuk ke Indonesia dalam industri manufaktur, juga meningkatkan hubungan bisnis. "Misalnya, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) kita sudah bikin perjanjian dengan API di China. Hal itu antara lain, mereka sudah melakukan kunjungan ke sana untuk promosi produk tekstil," ucapnya.
Produk tekstil yang diekspor ke sana, lanjut Mari, merupakan produk Indonesia yang berdaya saing. "Kita ada impor, tapi kita juga ekspor," ungkapnya seraya menyebutkan jenis kain poliester dan fiber. Dengan demikian, tidak hanya barang asing yang masuk ke Indonesia, tetapi barang dalam negeri juga bisa masuk ke pasar China.
"Investasi di infrastruktur sebetulnya, itu juga salah satu protokol bilateral yang telah dibahas tahun lalu," tuturnya.
Selain mempunyai protokol yang dapat dijadikan dasar bagi implementasi perdagangan yang berimbang, Indonesia juga harus mempunyai pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Salah satunya adalah infrastruktur demi meningkatkan daya saing perdagangan. "Untuk perdagangan, tugas kita antara lain pengamanan perdagangan. Di luar itu, isu standar, SNI, meningkatkan pengawasan barang beredar hingga memenuhi standar, dan pelabelan dalam bahasa Indonesia," ujarnya.
Mengenai pengamanan pasar dalam negeri, Mari mencontohkan bahwa instrumen safeguard dan dumping telah diaplikasikan oleh Komite Anti Dumping Indonesia dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia.
Bea masuk anti-dumping (BMAD) telah berlaku sejak November 2010. Hal itu antara lain telah diterapkan untuk produk HRT (produk besi baja) dari China, India, Rusia, Taiwan, dan Thailand; HMI pipa besi baja dari China; HRT dari Korea dan Malaysia; hingga printing paper dari India, Finlandia, Korea, dan Malaysia.
Untuk safeguard, instrumen berlaku untuk semua negara, kecuali negara berkembang dengan impor kurang dari 3 persen dari total impor kita. Instrumen itu sudah dikenakan untuk sejumlah produk, antara lain peralatan makan keramik, kawat seng, tali kawat baja, dan kain tenun dari kapas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang