Hubungan dagang china

Ada Protokol Bilateral untuk Negosiasi

Kompas.com - 12/04/2011, 13:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyebutkan, ada protokol bilateral yang di dalamnya terdapat sejumlah ketentuan sebagai instrumen untuk bernegosiasi dengan China.

"Ada protokol bilateral sesuai arahan Pak Menko Perekonomian. Kita akan menggunakan protokol bilateral yang sudah kita bentuk dari tahun lalu untuk membahas hal-hal yang akan membawa kita kepada perdagangan bilateral yang tumbuh dan berimbang antara China dan RI," ungkap Mari seusai menghadiri pembukaan Indonesia International Infrastructure Conference dan Exhibition 2011 (IIICE 2011) di Jakarta, Selasa (12/4/2011).

Mari melanjutkan, protokol bilateral tersebut untuk menjaga implementasi perjanjian agar sama-sama menguntungkan.

Dalam mewujudkan perdagangan yang tumbuh dan berimbang, ia menyebutkan bahwa ada sejumlah langkah yang harus dilakukan pemerintah, seperti mendorong investasi China untuk masuk ke Indonesia dalam industri manufaktur, juga meningkatkan hubungan bisnis. "Misalnya, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) kita sudah bikin perjanjian dengan API di China. Hal itu antara lain, mereka sudah melakukan kunjungan ke sana untuk promosi produk tekstil," ucapnya.

Produk tekstil yang diekspor ke sana, lanjut Mari, merupakan produk Indonesia yang berdaya saing. "Kita ada impor, tapi kita juga ekspor," ungkapnya seraya menyebutkan jenis kain poliester dan fiber. Dengan demikian, tidak hanya barang asing yang masuk ke Indonesia, tetapi barang dalam negeri juga bisa masuk ke pasar China.

"Investasi di infrastruktur sebetulnya, itu juga salah satu protokol bilateral yang telah dibahas tahun lalu," tuturnya.

Selain mempunyai protokol yang dapat dijadikan dasar bagi implementasi perdagangan yang berimbang, Indonesia juga harus mempunyai pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Salah satunya adalah infrastruktur demi meningkatkan daya saing perdagangan. "Untuk perdagangan, tugas kita antara lain pengamanan perdagangan. Di luar itu, isu standar, SNI, meningkatkan pengawasan barang beredar hingga memenuhi standar, dan pelabelan dalam bahasa Indonesia," ujarnya.

Mengenai pengamanan pasar dalam negeri, Mari mencontohkan bahwa instrumen safeguard dan dumping telah diaplikasikan oleh Komite Anti Dumping Indonesia dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia.

Bea masuk anti-dumping (BMAD) telah berlaku sejak November 2010. Hal itu antara lain telah diterapkan untuk produk HRT (produk besi baja) dari China, India, Rusia, Taiwan, dan Thailand; HMI pipa besi baja dari China; HRT dari Korea dan Malaysia; hingga printing paper dari India, Finlandia, Korea, dan Malaysia.

Untuk safeguard, instrumen berlaku untuk semua negara, kecuali negara berkembang dengan impor kurang dari 3 persen dari total impor kita. Instrumen itu sudah dikenakan untuk sejumlah produk, antara lain peralatan makan keramik, kawat seng, tali kawat baja, dan kain tenun dari kapas.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau