JAKARTA, KOMPAS.com — Di tiap sudut kota Jakarta saat ini nyaris selalu ditemukan segala bentuk reklame. Akan tetapi, banyak di antara reklame itu yang tak memiliki izin alias ilegal, menyalahi aturan pemasangan, ataupun yang masa pemasangannya kedaluwarsa.
Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta mencatat, sebanyak 3.780 reklame terpaksa dibongkar sepanjang tahun 2010. Sebanyak 297 reklame di Jakarta Pusat, 631 reklame di Jakarta Selatan, 364 reklame di Jakata Timur. Sedangkan di Jakarta Barat ada sebanyak 1.607 reklame dan Jakarta Utara sebanyak 881 reklame.
Penertiban reklame dilakukan berdasarkan dua peraturan, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. "Setiap orang yang mau pasang reklame harus seizin gubernur dulu," ujar Kepala Dinas Pelanyanan Pajak DKI Jakara Iwan Setiawandi, Selasa (12/4/2011) di Balaikota.
Izin yang harus disetujui gubernur adalah izin lokasi pemasangan reklame, izin tata letak bangunan reklame, dan izin mendirikan bangunan reklame. Ketiga izin ini harus dipenuhi dulu, baru pemilik reklame bisa membayarkan pajaknya. "Sekarang ini, cenderung banyak kasus reklame yang sudah habis masa berlakunya dan tidak membayar pajak, reklame ini yang ditertibkan," ucapnya.
Penertiban tidak hanya dilakukan pada papan reklame yang besar, tetapi juga dilakukan penertiban reklame kain atau spanduk. Untuk tahun 2011 ini, pihaknya melakukan penertiban reklame kain yang ilegal atau tidak mempunya izin penyelenggaraan reklame. Hingga Maret 2011, DPP DKI Jakarta menertibkan sekitar 800 reklame kain atau spanduk di lima wilayah DKI Jakarta.
Sedangkan untuk reklame berbentuk billboard, baliho, dan papan elektronik yang telah ditertibkan hingga Maret 2011, Iwan mengungkapkan setiap suku dinas pelayanan pajak wilayah telah berhasil menertibkan lebih dari 100 papan reklame per wilayah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana menuturkan, Dewan akan memperbaiki Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang penyelenggaraan reklame. "Aparat pemungutnya juga harus harus lebih agresif lagi. Pengakuan dari dinas pajak, petugasnya juga terbatas," kata Sani, penggilan akrab Triwisaksana.
Menurut Sani, isi perda yang perlu diperbaiki, di antaranya Nilai Strategis Reklame (NSR). Nantinya ada penyesuaian pajak reklame di setiap kawasan. Jika terdapat di kawasan yang strategis, maka NSR-nya juga akan meningkat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang