BALIKPAPAN, KOMPAS.com — Sebagian wartawan Indonesia, meskipun sudah lama menggeluti dunia pers, diperkirakan masih banyak yang belum pernah membaca Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia 2006.
"Yang saya maksud, baik belum pernah membaca dengan sungguh-sungguh maupun memang belum pernah membaca sama sekali untuk mengetahui persis setiap pasalnya," kata anggota Dewan Pers, Wina Armada Sukardi, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (12/4/2011).
Ketua Komisi Hukum di Dewan Pers itu bicara dalam diskusi bertema "Kode Etik Jurnalistik 2006 Rumusan dan Penerapannya", yang dihadiri para redaktur dan reporter di Hotel Aston, Grand Sudirman, 12-14 April 2011.
Karena tak serius dengan kode etik itu, kata Armada, banyak media yang melanggar. Misalnya, memuat nama asli atau nama lengkap, bahkan komplet dengan foto pelaku kejahatan atau korban yang masih anak-anak.
"Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 5 melarang pemuatan identitas korban kejahatan susila dan anak pelaku kejahatan. Definisi anak pada kode etik ini adalah mereka yang berada pada rentang usia hingga 16 tahun dan belum pernah menikah," ujar mantan Sekjen PWI itu.
Lokakarya yang digelar Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) atas sokongan dana Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia itu berlangsung hingga Rabu (13/4/2011). Pembicara selanjutnya adalah mantan Ketua Dewan Pers Atmakusumah Astraatmadja.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang