Jakarta, Kompas -
Vice President Komunikasi Korporat PT Pertamina (Persero) Mochamad Harun, Selasa (12/4) di Jakarta, menyatakan, konsorsium proyek PT Donggi-Senoro LNG tetap akan melanjutkan proyek itu sesuai putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Konsorsium itu terdiri dari PT Pertamina, PT Medco Energi International, PT Medco E&P Tomori Sulawesi, dan Mitsubishi Corporation.
General Manager Joint Operating Body Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi Hendra Jaya menyatakan, konsorsium proyek Donggi-Senoro menyiapkan lokasi proyek dan akan melaksanakan prakualifikasi kontrak engineering, procurement, and construction” untuk pembuatan pusat pengolahan gas.
”Pembangunan konstruksi itu akan dimulai akhir tahun ini dan mulai produksi gas kuartal ketiga tahun 2014,” ujarnya.
Sebelumnya, KPPU memutuskan PT Pertamina harus membayar denda Rp 10 miliar. Menurut KPPU, Pertamina terbukti bersekongkol dalam pemilihan mitra proyek kilang gas alam cair Donggi-Senoro di Sulawesi Tengah. Komisi itu juga menetapkan agar Mitsubishi Corporation membayar denda Rp 15 miliar, PT Medco Energi Internasional Tbk Rp 5 miliar, dan PT Medco E&P Tomori Sulawesi Rp 1 miliar.
Menindaklanjuti putusan
Terkait hal itu, Pertamina telah mengajukan banding atas putusan KPPU yang mengharuskan Pertamina membayar denda Rp 10 miliar. ”Kalau dituduh bersekongkol, seharusnya proyek Donggi-Senoro dibatalkan saja, ini kan tidak,” ujarnya.
Dalam putusan KPPU itu, terjadi salah persepsi mengenai mekanisme beauty contest atau tender terbatas yang berbeda dengan proses tender terbuka. ”Dalam mekanisme beauty contest, kita melihat mitranya seperti apa, tidak mesti yang menawarkan harga termurah. Dalam memilih mitra, kami melihat rekan jejaknya, kemampuan dan kinerjanya selama ini,” ujarnya.
Direktur Proyek Korporat PT Medco Energi International Lukman Mahfoedz menambahkan, perseroan juga sedang dalam proses banding atas putusan KPPU. ”Proyek Donggi-Senoro ini adalah proyek nasional yang sangat penting bagi rakyat dan negara. Kami mengusahakan, insya Allah, diselesaikan tepat waktu dan tanpa hambatan,” ujarnya menegaskan.