Ruu tanah

Penolakan Masyarakat Makin Menguat

Kompas.com - 13/04/2011, 21:43 WIB

SOLO, KOMPAS.com — Penolakan masyarakat terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan terus menguat. Pasalnya, jika dipaksakan, RUU tersebut dinilai semakin memperlemah posisi rakyat dan berpotensi menimbulkan konflik.

Penolakan itu diserukan Ketua Forum peduli Kebenaran dan Keadilan Sambirejo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Sunardji, Rabu (13/4/2011), dalam seminar bertajuk "RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan: Legalisasi Penggusuran Tanah Rakyat" yang diselenggarakan Lembaga Pengabdian Hukum YAPHI Solo, LSM Huma, dan LBH Semarang di Kota Solo, Jateng,

Seminar tersebut dihadiri masyarakat dari sejumlah daerah di Jateng yang selama ini berhadapan langsung dengan pemerintah atau pihak swasta yang berupaya membebaskan lahan milik mereka. Misalnya tokoh masyarakat dari Sukolilo, Pati, Gunretno. Mereka menyatakan menolak RUU yang tengah dibahas di DPR itu.

"Pada praktiknya, tanpa RUU Pengadaan Tanah, pemerintah tidak pernah berpihak kepada rakyat. Selama ini kepentingan masyarakat yang dikorbankan. Kalau RUU itu disahkan, masyarakat bisa apa?" ujar Sunardji.

Gunretno yang berjuang menolak pembangunan pabrik semen di kawasan karst di Kecamatan Sukolilo, Pati, mengungkapkan hal senada. Berdasarkan pengalamannya, persoalan pembebasan lahan yang terjadi selama ini bukan datang dari masyarakat.

Yang membuat ada masalah itu karena ada kepentingan-kepentingan lain dari pemerintah atau pihak lain. "Orang di desa kami juga pernah merelakan tanahnya untuk pembangunan sekolah. Dia tetap bayar pajak. Tetapi suatu waktu tanah itu mau diambil alih. Akhirnya jadi masalah," kata Gunretno.

Sosialisasi yang dilakukan pemerintah sebelum pengadaan tanah, menurut Gunretno, selama ini juga salah kaprah. Sosialisasi yang seharusnya dilakukan sebelum rencana dilakukan justru dilakukan setelah rencana berjalan.

Mengenai kategori kepentingan umum yang selama ini dijadikan pembenaran oleh pemerintah, Gunretno menilai seharusnya ada kesepakatan untuk menentukan hal itu.

Selain harus berpihak kepada yang lemah, perencanaan seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga keberlangsungan lingkungan dalam jangka panjang.

Koordinator Eksekutif LSM Huma, Asep Yunan Firdaus, mengatakan, jika RUU akan disahkan, ada beberapa hal yang harus diubah. Mengenai masuknya pihak swasta yang dapat memperoleh tanah dari masyarakat dengan negosiasi langsung misalnya, patut dipertanyakan.

Jika RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan dibuat untuk mengakomodasi pembangunan untuk kepentingan umum, pihak swasta sepatutnya tidak perlu tercantum. Sebab, selama ini pihak swasta juga sudah melakukan hal itu ketika ingin membangun sesuatu.

Selain itu, Asep menilai definisi kepentingan umum belum ada dalam RUU tersebut. Kategori kepentingan umum nantinya ditentukan oleh presiden dalam keputusan presiden.

Lebih dari itu, sebenarnya permasalahan mendasar yang terjadi selama ini adalah pelaksanaannya. UU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan sebenarnya tidak begitu mendesak selama pemerintah serta berbagai pihak menjalankan fungsinya dengan benar. "Tidak ada manipulasi dan intimidasi saja sudah bagus," ujar Asep.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau