SOLO, KOMPAS.com — Penolakan masyarakat terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan terus menguat. Pasalnya, jika dipaksakan, RUU tersebut dinilai semakin memperlemah posisi rakyat dan berpotensi menimbulkan konflik.
Penolakan itu diserukan Ketua Forum peduli Kebenaran dan Keadilan Sambirejo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Sunardji, Rabu (13/4/2011), dalam seminar bertajuk "RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan: Legalisasi Penggusuran Tanah Rakyat" yang diselenggarakan Lembaga Pengabdian Hukum YAPHI Solo, LSM Huma, dan LBH Semarang di Kota Solo, Jateng,
Seminar tersebut dihadiri masyarakat dari sejumlah daerah di Jateng yang selama ini berhadapan langsung dengan pemerintah atau pihak swasta yang berupaya membebaskan lahan milik mereka. Misalnya tokoh masyarakat dari Sukolilo, Pati, Gunretno. Mereka menyatakan menolak RUU yang tengah dibahas di DPR itu.
"Pada praktiknya, tanpa RUU Pengadaan Tanah, pemerintah tidak pernah berpihak kepada rakyat. Selama ini kepentingan masyarakat yang dikorbankan. Kalau RUU itu disahkan, masyarakat bisa apa?" ujar Sunardji.
Gunretno yang berjuang menolak pembangunan pabrik semen di kawasan karst di Kecamatan Sukolilo, Pati, mengungkapkan hal senada. Berdasarkan pengalamannya, persoalan pembebasan lahan yang terjadi selama ini bukan datang dari masyarakat.
Yang membuat ada masalah itu karena ada kepentingan-kepentingan lain dari pemerintah atau pihak lain. "Orang di desa kami juga pernah merelakan tanahnya untuk pembangunan sekolah. Dia tetap bayar pajak. Tetapi suatu waktu tanah itu mau diambil alih. Akhirnya jadi masalah," kata Gunretno.
Sosialisasi yang dilakukan pemerintah sebelum pengadaan tanah, menurut Gunretno, selama ini juga salah kaprah. Sosialisasi yang seharusnya dilakukan sebelum rencana dilakukan justru dilakukan setelah rencana berjalan.
Mengenai kategori kepentingan umum yang selama ini dijadikan pembenaran oleh pemerintah, Gunretno menilai seharusnya ada kesepakatan untuk menentukan hal itu.
Selain harus berpihak kepada yang lemah, perencanaan seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga keberlangsungan lingkungan dalam jangka panjang.
Koordinator Eksekutif LSM Huma, Asep Yunan Firdaus, mengatakan, jika RUU akan disahkan, ada beberapa hal yang harus diubah. Mengenai masuknya pihak swasta yang dapat memperoleh tanah dari masyarakat dengan negosiasi langsung misalnya, patut dipertanyakan.
Jika RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan dibuat untuk mengakomodasi pembangunan untuk kepentingan umum, pihak swasta sepatutnya tidak perlu tercantum. Sebab, selama ini pihak swasta juga sudah melakukan hal itu ketika ingin membangun sesuatu.
Selain itu, Asep menilai definisi kepentingan umum belum ada dalam RUU tersebut. Kategori kepentingan umum nantinya ditentukan oleh presiden dalam keputusan presiden.
Lebih dari itu, sebenarnya permasalahan mendasar yang terjadi selama ini adalah pelaksanaannya. UU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan sebenarnya tidak begitu mendesak selama pemerintah serta berbagai pihak menjalankan fungsinya dengan benar. "Tidak ada manipulasi dan intimidasi saja sudah bagus," ujar Asep.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang