Kasus antasari

Temuan KY Tak Pengaruhi Kasus Antasari

Kompas.com - 14/04/2011, 14:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hasil pemeriksaan yang akan dilakukan Komisi Yudisial terhadap hakim yang menangani kasus Antasari Azhar tak akan memengaruhi proses hukum yang sudah berjalan. Sekalipun pemeriksaan tersebut menemukan adanya kesalahan hakim dalam menangani kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnain tersebut. Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2011).

Suparman menjelaskan, ranah kerja KY hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan kode etik hakim sehingga terkait kasus dan proses hukum yang sudah berjalan dalam kasus tersebut bukan ruang lingkup kerja KY.

"Itu tidak akan ada pengaruhnya. Dalam artian bahwa tidak serta-merta karena temuan KY itu tiba-tiba Antasari dibebaskan. Itu kewenangan pengadilan dan Mahkamah Agung. Kasusnya jalannya sendiri. Urusan hakim sendiri," ujar Suparman.

Menurut Suparman, Antasari Azhar hanya memiliki kesempatan untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan yang melibatkan dirinya. PK bisa dilayangkan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut jika hakim yang mengabaikan barang bukti di pengadilan dinyatakan bersalah.

"Kalau PK-nya mengatakan tetap menolak dan dia (Antasari) tetap berada di dalam tahanan, KY tidak bisa mencampuri itu," katanya.

Dalam waktu dekat, KY akan memanggil tim pengacara Antasari sebagai pihak yang melaporkan pelanggaran, saksi-saksi dalam pengadilan, dan tim hakim yang diduga melakukan pelanggaran.

Antasari Azhar merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP Pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati. Antasari juga dituduh berbuat tidak senonoh dengan Rhani Juliani, istri siri Nasrudin.

Dalam persidangan, ia juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen. Antasari divonis 18 tahun oleh majelis hakim yang dipimpih Herri Swantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua anggota hakim lain adalah Nugroho Setiadji dan Prasetyo Ibnu Asmara. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi, permohonan Antasari Azhar juga ditolak. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau