Kasus penganiyaan

Citibank Langgar Surat Edaran BI

Kompas.com - 14/04/2011, 14:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dugaan penganiayaan terhadap Irzen Octa dinilai telah melanggar hukum dan menyalahi panduan penagihan pembayaran kredit yang diatur dalam surat edaran Bank Indonesia. Irzen Octa adalah salah seorang nasabah Citibank.

"Citibank jelas sudah melanggar hukum dan pasal-pasal yang mengatur tentang perbankan," ujar pengacara keluarga Irzen Octa, OC Kaligis, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2011).

Citibank dinilai lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai perusahaan perbankan karena menggunakan cara yang merugikan kepentingan nasabah. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 29 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

"Sudah ada aturannya, tapi dilanggar oleh tergugat. Awalnya kan kami sudah somasi, tapi tidak ada tanggapan," ujar Kaligis.

Selain itu, Bank Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) pada Bab 7 mengenai kerja sama penerbit dengan pihak lain. Menurut surat edaran tersebut, penerbit harus menjamin penagihan oleh pihak lain dengan cara yang tidak melanggar hukum.

"Ini debt collector jelas menggunakan kekerasan dan penganiayaan. Hasil visumnya menunjukkan memang ada luka lebam," ujar Kaligis.

Sebelumnya diberitakan, Irzen Octa meninggal saat mendatangi Kantor Citibank, Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto Lantai V, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/3/2011). Kedatangan Irzen ke Citibank untuk klarifikasi dan menyelesaikan tunggakan pembayaran kartu kredit. Namun kenyataannya, Irzen ditemukan meninggal di kantor Citibank tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau