JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Badan Usaha Milik Negara Mustafa Abubakar mengakui proses pemilihan Direktur Hulu serta Direktur Perencanaan dan Investasi PT Pertamina belum rampung. Proses yang sudah memasuki tahap akhir ini terhenti sementara akibat peristiwa kebakaran kilang di Cilacap, Jawa Tengah, pekan lalu, yang perlu penanganan khusus.
Mustafa Abubakar menyampaikan hal tersebut seusai rapat di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (14/4/2011). Pekan lalu, Mustafa sudah menyatakan proses pemilihan sekaligus penetapan direksi PT Pertamina ini selesai sebelum 8 April 2011.
Dia juga berharap kosongnya jabatan Direktur Hulu serta Direktur Perencanaan dan Investasi tidak berdampak terlalu buruk terhadap kinerja badan usaha milik negara (BUMN) itu. ”Meskipun kosong, bukan berarti tidak ada perhatian dari Kementerian BUMN dan Dirut PT Pertamina. Sampai sekarang, belum terlihat ada gangguan atau penurunan kinerja,” katanya.
Mengenai profil calon, tim Kementerian BUMN sudah menyeleksi sebanyak 30 orang yang berasal, baik dari kalangan internal PT Pertamina maupun pejabat di lingkup Kementerian BUMN.
Saat ini, prosesnya sudah memasuki tahap akhir, yakni tahap finalisasi calon dan keputusan penetapan oleh tim penilai akhir (TPA). Mustafa menyatakan sudah mengantongi tiga calon untuk masing-masing posisi Direktur Hulu ataupun Direktur Perencanaan dan Investasi. ”Sekarang tim Kementerian BUMN sedang bernegosiasi ulang dengan Dirut Pertamina untuk finalisasi calon terbaik. Diharapkan, pada minggu ini bisa selesai, lalu pekan depan sudah ada nama yang diserahkan ke tim penilai akhir,” kata Mustafa.
Secara terpisah, anggota Komisi VII DPR, Satya W Yudha, mengatakan, ”Belum selesai proses pemilihan direksi, muncul kebakaran kilang. Kalau ingin kinerja PT Pertamina lebih baik, sebaiknya pemerintah mengubah sistem kelola seperti ini.” (ONI)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang