Kolom politik-ekonomi

Berita Buruk dan Berita Baik

Kompas.com - 16/04/2011, 04:06 WIB

Andi Suruji

Kematian Irzen Octa pada saat atau setelah diinterogasi oleh penagih utang kartu kredit Citibank, begitu juga kabar pembobolan dana sejumlah nasabah bank tersebut, bisa dipandang sebagai berita buruk bagi perbankan, khususnya produk kartu kredit dan private banking.

Ditambah lagi ”gerakan politik” yang menyertai peristiwa itu. Saya sebut peristiwa politik karena kasus itu seharusnya hanya ada di ranah hukum perdata (soal tagih-menagih, utang-piutang) dan hukum pidana karena adanya korban meninggal, tetapi dibawa masuk ke wilayah politik di DPR.

DPR dengan segera memanggil manajemen bank tersebut berikut otoritas perbankan, yakni Bank Indonesia, dan kepolisian untuk melakukan rapat dengar pendapat. Bahkan, dibumbui dengan aksi mengembalikan kartu kredit bank tersebut, sebagai simbol protes atas peristiwa kematian Octa itu.

Sungguh, sebagaimana pemirsa televisi saksikan, betapa ”garang” politisi anggota DPR yang angkat bicara dalam rapat dengar pendapat itu. Seperti biasa, ruang rapat DPR seolah berubah menjadi arena pertunjukan kemampuan berbicara.

Di luar gedung parlemen beredar perbincangan rasa hormat dan salut bahwa anggota DPR menunjukkan keberpihakan tinggi dan komitmen kuat dalam membela ”si lemah”, yakni korban Octa. Tetapi, ada juga bisik-bisik yang sangsi dan memberi penilaian miring. Kata mereka, sikap anggota parlemen itu tidak terlepas dari pertunjukan rasa solidaritasnya kepada sesama politisi. Sebab, kebetulan yang menjadi korban kali ini adalah politisi juga. Octa adalah pengurus teras sebuah parpol.

Demikian pula cerita soal pembobolan dana rekening nasabah Citibank oleh karyawannya, MD, yang kini jadi tersangka. Kasus ini juga ”menarik” perhatian, terutama DPR, karena diduga melibatkan dana nasabah ”premium” dari kalangan pejabat negara dan politisi. Bahkan, sebagian kemudian diindikasikan bermodus pencucian uang.

Sekiranya korban lain, seseorang yang bukan siapa-siapa, apakah sikap DPR juga bisa seperti itu? Apakah media juga melakukan peliputan yang luar biasa? Kita menduga banyak korban penagihan utang kartu kredit yang lebih tragis pengalamannya daripada Octa. Banyak juga korban salah kelola perbankan seperti nasabah MD itu yang tak terungkap karena berakhir dengan perdamaian.

Sebagian media terus ”memburu” latar belakang dan fakta-fakta kematian Octa. Sebagian lagi secara cerdas menulis plus-minus kartu kredit. Bahkan, tidak sedikit yang tulisan-tulisannya lebih bersifat edukatif. Menyajikan kiat-kiat bagi pengguna kartu kredit agar dapat memperlakukan kartu kreditnya lebih sebagai alat untuk melakukan pembayaran, bukan lebih mengutamakannya sebagai alat untuk menumpuk utang. Demikian halnya dengan private banking, masyarakat menjadi lebih tahu melalui liputan media.

Bertambah

Berita baik dari perbankan adalah simpanan nasabah kelas premium, yakni di atas Rp 500 juta, semakin bertambah, baik jumlah rekening maupun nominalnya. Total jumlah simpanan yang terdiri atas tabungan, giro, deposito, sertifikat deposito, dan simpanan lainnya itu mencapai Rp 1.535 triliun per Februari 2011, terdiri atas 536.270 rekening.

Lebih dari setengah simpanan tersebut terdiri atas deposito, yakni Rp 843,851 triliun. Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Februari 2010 menunjukkan, simpanan nasabah dengan nilai di atas Rp 500 juta mencapai Rp 1.244 triliun. Itu meningkat Rp 291 triliun dalam setahun.

Salah satu segmen yang jumlahnya cukup besar adalah kelompok simpanan lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar. Pada Februari 2010, kelompok ini terdiri dari 270.017 rekening dengan nominal Rp 184,98 triliun. Pada Februari 2011, jumlahnya meningkat menjadi 290.750 rekening dengan nominal Rp 213,75 triliun.

Jumlah total simpanan di atas Rp 500 juta sebenarnya memang cukup besar. Namun, jika dilihat dari jumlah rekening, persentasenya sangat kecil. Justru kelompok terbesar adalah nasabah dengan simpanan di bawah Rp 100 juta.

Simpanan dengan nilai sampai dengan Rp 500 juta terdiri atas 97,555 juta rekening dengan nilai Rp 780,86 triliun. Saat ini, sejumlah bank memiliki layanan nasabah premium dengan dana minimal Rp 500 juta. Untuk nasabah kelas ini, biasanya bank juga menyediakan pengelolaan dana sesuai kebutuhan nasabah.

Menurut ekonom Bank BNI, Ryan Kiryanto, pertumbuhan ekonomi telah menciptakan kelas menengah baru dengan tingkat literasi yang tinggi terhadap produk perbankan dan keuangan.

Praktisi pengelola kekayaan nasabah bank memaparkan, kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menyimpan dana di bank sekaligus berinvestasi turut mendorong pertumbuhan nasabah kelas premium.

Misalnya, dahulu masyarakat terangkat gengsinya dengan memiliki 10 kartu kredit. Namun, kini masyarakat lebih memikirkan menyisihkan dana dan berinvestasi untuk menyiapkan dana pendidikan bagi anak-anak mereka.

Itu bagi mereka yang punya duit. Bagaimana dengan mereka yang sampai kini belum juga memiliki rekening bank? Konon yang potensial menjadi pemilik rekening bank saja mencapai 80 juta orang. Artinya orang belum punya rekening bank lebih banyak lagi.

Itu juga buah dari pertumbuhan ekonomi yang tidak merata dinikmati rakyat Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau