Kriminalitas

Polisi Gerebek Tempat Pencetakan Uang Palsu

Kompas.com - 18/04/2011, 06:02 WIB

Serang, Kompas - Aparat Kepolisian Daerah Banten menggerebek sebuah rumah di Kampung Babakan, Desa Curugbitung, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (17/4), yang diduga menjadi tempat pencetakan uang palsu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Banten Ajun Komisaris Besar Gunawan mengatakan, satu orang tersangka dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Banten. ”Barang bukti pun dibawa ke sini (Markas Polda Banten di Serang) karena yang menangani kasus ini Polda Banten,” kata Gunawan.

Berdasarkan pantauan, garis polisi terlihat mengelilingi sebagian ruangan di rumah tersebut. Di dalam garis polisi terlihat sebuah mesin pencetak uang. Beberapa lembar kertas putih dengan gambar bayangan uang nominal Rp 100.000 terlihat masih ada di bagian ujung mesin tersebut.

Polisi sempat pula menunjukkan selembar kertas bergambar cetakan uang yang sudah diwarnai serupa uang Rp 100.000. Namun, kertas tersebut belum dipotong-potong seukuran uang.

Sementara itu, di ruang lain terlihat beberapa barang lain, seperti tumpukan kertas dan tinta bahan pewarna.

Rumah tersebut dikelilingi pagar. Tembok ruangan dengan jalan kampung berjarak belasan meter.

Sebagai gambaran, Kampung Babakan berada di tengah perkampungan. Akses menuju kampung Babakan relatif sulit karena banyak ruas jalan rusak. Dibutuhkan waktu hampir tiga jam dari Kota Serang untuk menuju kampung tersebut. Curugbitung yang secara administratif termasuk wilayah Kabupaten Lebak berada dekat dengan perbatasan antara Kabupaten Serang dan Tangerang.

Kasus

Berdasarkan catatan Kompas, wilayah Banten termasuk daerah tempat terjadinya beberapa kasus peredaran uang palsu. Pada April 2010 lalu, misalnya, jajaran Kepolisian Resor Pandeglang, Provinsi Banten, menangkap Km, warga Bandung, yang diketahui membawa beberapa lembar mata uang asing yang diduga palsu. Satu orang lain, yakni Ed, warga Pandeglang, kabur sehingga masuk daftar pencarian orang.

Pada Juni 2010 jajaran Kepolisian Resor Lebak menangkap dua warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, yakni Ad dan Fhw, yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Namun, polisi belum berhasil menangkap orang yang diduga menjadi pemasok utama uang palsu tersebut. Selain uang rupiah yang dipalsukan, juga ada uang palsu negara Singapura, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan mata uang euro.

Pada Juli 2010 aparat Kepolisian Sektor Kramatwatu, Serang, menangkap Sd, beralamat di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang disangka memiliki dan menggunakan uang palsu untuk belanja di sebuah toko bahan bangunan. Tiga lembar uang kertas palsu pecahan Rp 100.000 disita sebagai barang bukti. Menurut pengakuan tersangka, uang itu diperoleh dari seseorang di Bekasi.

Pada September 2010 aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pandeglang menangkap tiga tersangka pengedar uang palsu, yakni Dlh, Drm, dan Srd. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 95 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. Tersangka dijerat Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi yang dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu sendiri, atau waktu diterima, diketahui bahwa uang tersebut tidak asli atau dipalsu.

Ancaman ini juga diberlakukan kepada siapa saja yang menyimpan atau memasukkan mata uang dan uang kertas palsu ke Indonesia, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli.

(CAS)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau