Jakarta, Kompas
Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah menyampaikan, hasil audit itu akan dievaluasi.
”Selanjutnya akan ada definisi yang jelas,” kata Difi di Jakarta akhir pekan lalu.
Wealth management
”Bank harus menjelaskan kepada nasabah soal investasi ini yang juga mengandung risiko,” ujar Difi.
Umumnya, wealth management dan layanan perbankan privat dimiliki oleh bank-bank besar.
Wakil Direktur Utama Bank Jasa Jakarta Lisawati menyampaikan, sebagai bank menengah, Bank Jasa Jakarta saat ini belum memiliki layanan wealth management atau layanan perbankan privat.
Dari sisi regulasi, peraturan Bank Indonesia telah mengatur risiko operasional bank yang besarnya maksimal 15 persen dari pendapatan kotor bank. Aturan yang diberlakukan per awal tahun 2011 itu mengacu pada Basel III.
Semakin tinggi risiko bank tersebut, persentase risiko operasionalnya bertambah. Risiko ini antara lain dipengaruhi adanya kasus pembobolan bank.
Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah pekan lalu menyampaikan, ada sebuah bank yang baru saja dinaikkan risiko operasionalnya menjadi kisaran 3-4 persen dari pendapatan kotor karena bank itu mengalami pembobolan.
”Yang menentukan risiko operasional adalah bank masing-masing. BI hanya memberikan penilaian atau memastikan apakah besarnya sudah tepat sesuai kondisi bank itu atau tidak,” ujar Difi.
Semakin tinggi risiko operasional bank, nilai kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) menjadi lebih lebih rendah.
Langkah BI mengaudit wealth management bank dipicu kasus pembobolan dana nasabah Citibank oleh karyawan Citibank, MD.
BI bahkan menghentikan sementara layanan penghimpunan nasabah baru Citigold, bentuk layanan perbankan privat Citibank.
Saat ini polisi masih menangani kasus ini untuk menentukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.