JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memimpin sidang perdana gugatan warga negara (citizen law suit) terkait pembangunan gedung baru DPR akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Kuasa hukum penggugat, Habiburokhman mengatakan, pelaporan itu akan dilakukan pada Selasa (19/4/2011) besok. Alasannya, hakim telah melanggar pasal 125 HIR karena telah menunda persidangan.
"Alasannya pengabaian ketentuan Pasal 125 HIR, jika tergugat tidak hadir, maka gugatan dapat dilanjutkan tanpa kehadiran pihak tergugat," ujar Habiburokhman seusai persidangan di PN Pusat, Jakarta, Senin (18/4/2011).
Dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim yang beranggotakan tiga orang, memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin (2/5/2011) mendatang. Penundaan tersebut terjadi karena pihak tergugat, yakni perwakilan anggota DPR tidak menghadiri sidang.
"Untuk memanggil kembali tergugat, majelis akan menunda persidangan selama dua minggu dari sekarang," ujar Ketua Majelis Hakim Antonius Widiantoro, saat memimpin persidangan.
Habiburohkman, yang juga ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) Partai Gerindra, menilai, penundaan selama dua minggu terlalu lama. Ia meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu selama tiga hari hingga satu minggu.
"Kok ini malah dikasih bonus dua minggu. Ini kan menunjukan bahwa penguasa digugat boleh tidak hadir, dan pengadilan serta majelis hakim melindungi perilaku seperti itu," ujarnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan terhadap pembangunan gedung baru DPR. Gugatan dengan nomor perkara 144/PDT.G-2011/PN.JKT.PST diajukan warga negara (citizen law suit), yaitu seorang karyawan BUMN, FX Arief Poyuono, dan seorang advokat, Adi Partogi Singal Simbolon. Gugatan ditujukan kepada para politisi pendukung gedung baru DPR dan anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), termasuk Ketua DPR Marzuki Alie.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang