Desakan mengenai penghentian izin pertambangan dan evaluasi perizinan di Maluku Utara itu muncul karena maraknya izin tambang yang telah dikeluarkan pemerintah daerah, terjadinya kerusakan lingkungan, dan minimnya dampak tambang terhadap kesejahteraan masyarakat.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku Utara Saiful Bahri di Ternate, Senin (18/4), mengatakan, 167 izin usaha pertambangan yang dikeluarkan pemerintah daerah di Maluku Utara sejak 2004 dan tiga kontrak karya pertambangan yang dikeluarkan pemerintah pusat di Maluku Utara sudah terlalu banyak. Jika seluruh tambang ini memasuki tahap eksploitasi, bencana lingkungan akan dialami warga Maluku Utara.
Bencana lingkungan, seperti banjir, longsor, dan krisis air bersih sangat mungkin terjadi karena mayoritas tambang berada di kawasan hutan.
Berdasarkan data Dinas Pertambangan Maluku Utara pada 2010, dari 167 izin, yang sudah memasuki tahap eksploitasi ada 20-an perusahaan.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Wilayah Maluku Utara Ismed Soelaiman secara terpisah menyatakan, mayoritas lokasi tambang itu berada di daerah yang sudah ditetapkan sebagai daerah rawan bencana alam. ”Bisa dibayangkan kalau daerah-daerah itu sudah dieksploitasi, tingkat kerawanan bencana bisa lebih besar,” ujarnya.
Selain rawan bencana lingkungan, Saiful mengatakan, tambang yang sudah dieksploitasi justru merusak lingkungan. Kondisi Teluk Buli, Halmahera Timur, dan Pulau Gebe, Halmahera Tengah, yang rusak akibat penambangan nikel, dan Teluk Kao, Halmahera Utara, akibat penambangan emas, merupakan contohnya.
Menyusul pencabutan izin bagi 24 perusahaan perkebunan yang meliputi lahan seluas 300.000 hektar, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Achmad Diran belum bisa memastikan pemanfaatan selanjutnya, apakah untuk investor baru atau dikelola dengan melibatkan masyarakat setempat.
Diran mengatakan, pihaknya mengetahui ihwal pencabutan izin bagi 24 perusahaan perkebunan itu saat bertemu Menteri Kehutanan di Jakarta, Jumat (15/4).
Menurut Diran, izin untuk 24 perusahaan tersebut sudah diberikan lebih dari 10 tahun lalu oleh Departemen (sekarang Kementerian) Kehutanan. ”Menteri Kehutanan yang memberi izin. Karena itu, menteri pula yang mencabut izin lahan tersebut,” katanya.
Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Erman P Ranan menuturkan, para pemegang izin perkebunan itu tidak serius menggarap lahannya. ”Perusahaan tak menindaklanjuti izin prinsip menjadi izin pelepasan kawasan. Sampai dicabut, proses yang berjalan masih saja mengurus perizinan, belum operasi,” ujar Erman.
Tidak digunakannya lahan perkebunan membuat potensi penyerapan tenaga kerja menjadi hilang. Apabila dimanfaatkan untuk perkebunan, penggarapan lahan seluas itu seharusnya bisa mempekerjakan hingga ratusan ribu orang.