Hentikan Izin Tambang Baru

Kompas.com - 19/04/2011, 05:15 WIB

TERNATE, KOMPAS - Penghentian izin tambang harus dilakukan di Maluku Utara. Izin tambang yang sudah dikeluarkan pun harus dievaluasi. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah belum memastikan pemanfaatan 300 hektar lahan milik 24 perusahaan perkebunan yang dicabut izinnya oleh Kementerian Kehutanan.

Desakan mengenai penghentian izin pertambangan dan evaluasi perizinan di Maluku Utara itu muncul karena maraknya izin tambang yang telah dikeluarkan pemerintah daerah, terjadinya kerusakan lingkungan, dan minimnya dampak tambang terhadap kesejahteraan masyarakat.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku Utara Saiful Bahri di Ternate, Senin (18/4), mengatakan, 167 izin usaha pertambangan yang dikeluarkan pemerintah daerah di Maluku Utara sejak 2004 dan tiga kontrak karya pertambangan yang dikeluarkan pemerintah pusat di Maluku Utara sudah terlalu banyak. Jika seluruh tambang ini memasuki tahap eksploitasi, bencana lingkungan akan dialami warga Maluku Utara.

Bencana lingkungan, seperti banjir, longsor, dan krisis air bersih sangat mungkin terjadi karena mayoritas tambang berada di kawasan hutan.

Berdasarkan data Dinas Pertambangan Maluku Utara pada 2010, dari 167 izin, yang sudah memasuki tahap eksploitasi ada 20-an perusahaan.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Wilayah Maluku Utara Ismed Soelaiman secara terpisah menyatakan, mayoritas lokasi tambang itu berada di daerah yang sudah ditetapkan sebagai daerah rawan bencana alam. ”Bisa dibayangkan kalau daerah-daerah itu sudah dieksploitasi, tingkat kerawanan bencana bisa lebih besar,” ujarnya.

Selain rawan bencana lingkungan, Saiful mengatakan, tambang yang sudah dieksploitasi justru merusak lingkungan. Kondisi Teluk Buli, Halmahera Timur, dan Pulau Gebe, Halmahera Tengah, yang rusak akibat penambangan nikel, dan Teluk Kao, Halmahera Utara, akibat penambangan emas, merupakan contohnya.

Belum tahu

Menyusul pencabutan izin bagi 24 perusahaan perkebunan yang meliputi lahan seluas 300.000 hektar, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Achmad Diran belum bisa memastikan pemanfaatan selanjutnya, apakah untuk investor baru atau dikelola dengan melibatkan masyarakat setempat.

Diran mengatakan, pihaknya mengetahui ihwal pencabutan izin bagi 24 perusahaan perkebunan itu saat bertemu Menteri Kehutanan di Jakarta, Jumat (15/4).

Menurut Diran, izin untuk 24 perusahaan tersebut sudah diberikan lebih dari 10 tahun lalu oleh Departemen (sekarang Kementerian) Kehutanan. ”Menteri Kehutanan yang memberi izin. Karena itu, menteri pula yang mencabut izin lahan tersebut,” katanya.

Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Erman P Ranan menuturkan, para pemegang izin perkebunan itu tidak serius menggarap lahannya. ”Perusahaan tak menindaklanjuti izin prinsip menjadi izin pelepasan kawasan. Sampai dicabut, proses yang berjalan masih saja mengurus perizinan, belum operasi,” ujar Erman.

Tidak digunakannya lahan perkebunan membuat potensi penyerapan tenaga kerja menjadi hilang. Apabila dimanfaatkan untuk perkebunan, penggarapan lahan seluas itu seharusnya bisa mempekerjakan hingga ratusan ribu orang. (APA/BAY)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau