JAKARTA-KOMPAS.com - Kepolisian Resor Depok, Jawa Barat hanya menangani laporan tindakan tidak menyenangkan yang dilayangkan oleh pihak nasabah PT Sinar Mitra Sepadan yang juga dari anggota TNI kepada pihak PT Sinar Mitra Sepadan. Hal ini berkaitan dengan tewasnya Helmy Yohanes Manuputi (34), seorang debt collector di perusahaan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan, kepolisian hanya menangani kasus pidana umumnya saja.
"Polres Depok hanya menerima laporan perbuatan tidak menyenangkan. Karena kasus ini adalah kasus melibatkan oknum TNI dan sedang ditangani pihak Pomdam dan ini masih diproses," kata Baharudin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/4/2011).
Seperti diberitakan, seorang jasa penagih utang (debt collector), Helmy Yohanes Manuputi (34), Senin (18/4/2011) malam, meninggal di Rumah Sakit Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cawang, Jakarta Timur. Helmy meninggal diduga akibat sebelumnya dianiaya oleh nasabahnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang