JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Danial Tandjung. Dalam persidangan ini, Danial didakwa dalam satu berkas bersama terdakwa lainnya, Sofyan Usman. Akan tetapi, hanya Danial yang mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.
Jaksa menilai, keberatan terdakwa terkait berkas perkara yang digabung dan pasal gratifikasi yang didakwakan tidak dapat diterima.
"Kami berpendapat, tidak bisa dibenarkan, oleh karenanya harus dibantah," ujar salah satu JPU, Dwi Aries Sudarto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/4/2011).
Terkait penyatuan berkas, menurut Dwi, JPU berwenang membuat dakwaan kumulatif, menyatukan perkara Sofyan dan Danial dalam satu berkas. Alasan keberatan Danial yang mengatakan penggabungan berkas akan menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan terhadap Danial, kata Dwi, tidak dapat dibenarkan.
"Karena tidak didasarkan argumentasi yusridis yang berlaku. Dakwaan yang disusun JPU sudah sesuai," ujarnya.
Terkait pasal dakwaan, terdakwa menyatakan keberatan dengan pasal gratifikasi yang didakwakan jaksa. Dari 25 politisi Komisi IX DPR yang didakwa, hanya dua terdakwa ini yang dikenakan pasal gratifikasi yakni Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selain pasal suap.
Tim kuasa hukum menilai, dalam menyusun pasal dakwaan, JPU tidak berdasarkan fakta. JPU dinilai menambahkan dan menentukan dakwaannya berdasarkan imajinasi. Keberatan tim kuasa hukum tersebut, menurut Dwi, tidak dapat dibenarkan. Jaksa berpendapat, agar dalam persidangan kasus-kasus yang termasuk dalam penyuapan dapat diproses dengan pembuktian terbalik maka harus pula didakwakan Pasal 12 B terkait gratifikasi.
"Bahwa sesungguhnya setiap korupsi suap pasif dapat didakwakan suap dan menerima gratifikasi. Dengan maksud agar pembuktiannya dapat menggunakan sistem terbalik, maka setiap korupsi menerima suap harus didakwa Pasal 12 B," ujar Dwi.
Di akhir persidangan, majelis hakim yang diketuia Masrudin Nainggolan menyatakan akan menjawab eksepsi terdakwa dalam sidang putusan sela minggu depan.
Seperti diketahui, sebanyak 25 tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Miranda Goeltom sebagai DGS BI tahun 2004, telah diproses di persidangan. Selain Sofyan dan Danial, para politisi anggota DPR Komisi IX 1999-2004 itu didakwa pasal suap. Adapun, Sofyan dan Danial, didakwa pasal berlapis, suap atau gratifikasi. Meski demikian, hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi belum menjerat sang pemberi suap cek perjalanan tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang