Kementerian PU, Kemenpera dan BPN Tidak Satu Suara

Kompas.com - 20/04/2011, 17:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengesahan RUU Rusun yang mundur dari rencana pada bulan April 2011 ini ternyata terkendala beda kesepakatan antara Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan Rakyat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"RUU Rusun mundur memberi kesempatan kepada kami untuk membahas lebih dalam akar masalah sebenarnya. Selama ini proses terkendala dari pemerintah dan BPN yang belum satu suara. Kerap kali antara Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan Rakyat, dan BPN tidak sama persepsi mengatasi masalah perumahan," kata anggota Panja RUU Rusun DPR RI, Saleh Husein, kepada wartawan saat diskusi Arah Kebijakan Rumah Susun dan Penataan Kota, Mau Kemana, di Jakarta, Rabu (20/4/2011).

Saleh menambahkan perbedaan kesepakatan ini diantaranya seperti mencakup permasalahan tanah, kepemilikan bersama, Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS). "Persepsi tentang pengertian Rusun saja masih beda. Apakah yang dimaksud Rusun untuk tempat tinggal saja, atau kategori seperti mal dan apartemen belum sama persepsinya," ujarnya.

Menurut Saleh, Panja juga membahas mengenai manajemen pengelolaan rumah susun yang selama ini banyak dikelola oleh pengembang. Keluhan mengenai manajemen pengelolaan ini telah lama dikeluhkan oleh para penghuni rumah susun. "Kami akan mencoba merevisi, dan secara spesifik dicantumkan akan dikelola oleh penghuni," katanya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Penghuni Rumah Susun Indonesia (Aperssi), Ibnu Tadji, menyampaikan, ada ratusan permasalahan yang dikeluhkan dan masuk ke Aperssi. Yang terutama adalah PPRS atau Perhimpunan Penghuni Rusun (PPRS), dimana pembentukannya oleh pengembang atau manajemennya bukan penghuni rusun.

Karena dikelola oleh pengembang bukan penghuni, kata Ibnu, banyak biaya-biaya operasional yang tidak transparan dan memberatkan penghuni rumah susun. PPRS juga tidak menyampaikan laporan pemasukan dan pengeluaran keuangan, serta menetapkan iuran bulanan secara sepihak tanpa terlebih dahulu menyampaikan rencana anggaran tahunan.

Ibnu menyayangkan apabila PPRS yang dikelola oleh pengembang ini semakin diberi keleluasaan lewat RUU Rusun yang tengah digodok oleh Panja Rusun DPR RI. (Natalia Ririh)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau