Kualitas lingkungan

Tekan Polusi Udara dengan Insentif

Kompas.com - 20/04/2011, 18:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tingkat polusi Jakarta yang mencapai tujuh kali lipat dari standar WHO, yakni 150 mikrogram per meter kubik debu, menarik perhatian guru besar dari The Hong Kong Polytechnic University, Prof Lee Schun-cheng. Menurut Lee, polusi dapat ditekan dengan memberi insentif bagi industri penghasil polusi.

Untuk mengurangi polusi suatu negara, menurut Lee, juga perlu didukung oleh suatu kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Ia mencontohkan, Hongkong dan Australia telah menerapkan sebuah sistem penekanan polusi udara melalui pemakaian mesin dan kendaraan yang mengeluarkan emisi minimum. "Di Hongkong pada tahun 2009, pemerintah memberi insentif kepada industri minyak karena dapat menggunakan alat dengan standar Euro 4 yang lebih ramah lingkungan," ungkap Lee, Rabu (20/4/2011) di Jakarta.

Adapun di Australia polusi udara ditekan dengan memberi insentif kepada para perusahaan minyak yang mampu memperbaiki kualitas udara di lingkungannya.

Kebijakan lain yang bisa diterapkan adalah dengan memberi subsidi bahan bakar kepada kendaraan yang ramah lingkungan. Misalnya, kendaraan dengan standar Euro 4 diberi subsidi sehingga harganya sama dengan yang berstandar Euro 2. Euro merupakan sebuah standar emisi yang diterapkan pada industri otomotif. "Dengan demikian, masyarakat akan berpikir lebih baik membeli kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Masalah kendaraan ramah lingkungan yang masih relatif mahal, dengan ini bisa teratasi," tutur Lee.

Koordinator Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengungkapkan, Indonesia saat ini belum memiliki standar kendaraan yang layak digunakan sehingga tidak membahayakan lingkungan. "Tahun 2007 kita sudah mulai memakai Euro 2. Ini juga sudah ketinggalan. Industri cenderung lebih senang pertahankan teknologi lama karena itu murah meski emisinya besar," ungkap Safrudin.

Oleh karena itu, ia sepakat bahwa pemerintah perlu memberi insentif bagi pelaku industri. "Isu lingkungan ini bukan hanya terkait lingkungan semata, tapi sudah sampai trade barrier. Dengan kita memproduksi kendaraan berteknologi lama, maka akan menghambat ekspor ke luar negeri yang sudah memiliki standar Euro 3 sampai Euro 4," kata Safrudin.

Kondisi udara di Jakarta saat ini masih jauh dari ideal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, terdapat satu indikator kualitas udara berdasarkan partikel debu maksimum 60 mikrogram per meter kubik. Sementara kondisi udara di Jakarta saat ini mencapai 150 mikrogram per meter kubik. Jumlah tersebut tujuh kali lipat dari standar WHO, yakni maksimum 20 mikrogram per meter kubik.

Berdasarkan data tahun 2007, dalam setahun Jakarta hanya memiliki 81 hari udara sehat. Polusi udara di Jakarta disebabkan karena banyak gas buang dari kendaraan bermotor, terutama sepeda motor. Sebanyak 30 persen sepeda motor di Indonesia berada di Jakarta.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau