Penyelundupan Sabu Berhasil Digagalkan

Kompas.com - 20/04/2011, 20:51 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Upaya penyelundupan sabu seberat 1,6 kilogram seharga Rp 3,3 miliar di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, Rabu (20/4/2011), berhasil digagalkan. Selain barang bukti sabu seberat 1,6 kg, petugas Bea dan Cukai Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta juga mengamankan sang kurir, seorang wanita bernama Le Thi Kim Hue (56), berwarga negara Vietnam.

Le Thi Kim Hue menumpang pesawat AirAsia jurusan Kuala Lumpur-Yogyakarta dengan nomor penerbangan AK-594, dan tiba di Bandara Adi Sutjipto sekitar pukul 08.30 WIB.

Kepala Kantor Cabang Bea dan Cukai Yogyakarta Sudaryanto menjelaskan, saat para penumpang turun, sesuai prosedur, petugas melakukan pemeriksaan sinar-X terhadap barang yang dibawa oleh penumpang.

Ketika tengah memindai sebuah tas ransel merek Polo Team milik salah seorang penumpang, petugas mendapati citra benda mencurigakan yang tersimpan di dalamnya. "Begitu dicek manual, ternyata ada kantong khusus yang berada di dinding tas itu, sebuah bungkusan aluminium foil berisi kristal putih," kata Sudaryanto.

Setelah dilakukan pemeriksaan passenger list, ternyata tas tersebut milik Le Thi Kim Hue. Pelaku kemudian dibawa ke kantor Bea dan Cukai Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan tahap awal. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap serbuk putih tersebut, dan hasilnya positif methamphetamine yang masuk dalam narkotika golongan satu. Di pasaran internasional, narkoba jenis tersebut dengan berat 1,6 kg diperkirakan berharga Rp 3,3 miliar.

Lebih lanjut, Sudaryanto mengatakan, untuk lebih memastikan jenis barang tersebut, pihaknya mengirim contoh barang ke Balai Pengujian dan Identifikasi Barang di Jakarta dan telah diperoleh keterangan pendahuluan dari hasil uji laboratorium bahwa benar barang tersebut adalah sabu.

Perbuatan memasukkan atau importasi barang berbahaya tersebut melanggar Pasal 113 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau penjara paling singkat lima tahun ditambah denda Rp 10 miliar.

Untuk pengusutan lebih lanjut, pada Rabu sore tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke penyidik di Direktorat Narkoba Polda DIY. Menurut Sudaryanto, penyelundupan narkoba melalui Bandara Adi Sutjipto kali ini merupakan kasus pertama pada tahun 2011. Sementara pada tahun sebelumnya terjadi empat kali penyelundupan narkoba dari Malaysia yang berhasil digagalkan oleh petugas.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau