YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Upaya penyelundupan sabu seberat 1,6 kilogram seharga Rp 3,3 miliar di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, Rabu (20/4/2011), berhasil digagalkan. Selain barang bukti sabu seberat 1,6 kg, petugas Bea dan Cukai Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta juga mengamankan sang kurir, seorang wanita bernama Le Thi Kim Hue (56), berwarga negara Vietnam.
Le Thi Kim Hue menumpang pesawat AirAsia jurusan Kuala Lumpur-Yogyakarta dengan nomor penerbangan AK-594, dan tiba di Bandara Adi Sutjipto sekitar pukul 08.30 WIB.
Kepala Kantor Cabang Bea dan Cukai Yogyakarta Sudaryanto menjelaskan, saat para penumpang turun, sesuai prosedur, petugas melakukan pemeriksaan sinar-X terhadap barang yang dibawa oleh penumpang.
Ketika tengah memindai sebuah tas ransel merek Polo Team milik salah seorang penumpang, petugas mendapati citra benda mencurigakan yang tersimpan di dalamnya. "Begitu dicek manual, ternyata ada kantong khusus yang berada di dinding tas itu, sebuah bungkusan aluminium foil berisi kristal putih," kata Sudaryanto.
Setelah dilakukan pemeriksaan passenger list, ternyata tas tersebut milik Le Thi Kim Hue. Pelaku kemudian dibawa ke kantor Bea dan Cukai Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan tahap awal. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap serbuk putih tersebut, dan hasilnya positif methamphetamine yang masuk dalam narkotika golongan satu. Di pasaran internasional, narkoba jenis tersebut dengan berat 1,6 kg diperkirakan berharga Rp 3,3 miliar.
Lebih lanjut, Sudaryanto mengatakan, untuk lebih memastikan jenis barang tersebut, pihaknya mengirim contoh barang ke Balai Pengujian dan Identifikasi Barang di Jakarta dan telah diperoleh keterangan pendahuluan dari hasil uji laboratorium bahwa benar barang tersebut adalah sabu.
Perbuatan memasukkan atau importasi barang berbahaya tersebut melanggar Pasal 113 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau penjara paling singkat lima tahun ditambah denda Rp 10 miliar.
Untuk pengusutan lebih lanjut, pada Rabu sore tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke penyidik di Direktorat Narkoba Polda DIY. Menurut Sudaryanto, penyelundupan narkoba melalui Bandara Adi Sutjipto kali ini merupakan kasus pertama pada tahun 2011. Sementara pada tahun sebelumnya terjadi empat kali penyelundupan narkoba dari Malaysia yang berhasil digagalkan oleh petugas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang