Jasin: KPK Jerat Panda Sesuai Bukti

Kompas.com - 21/04/2011, 18:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin membantah eksepsi terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan, Panda Nababan yang menyebutkan bahwa KPK merekayasa penetapan Panda sebagai tersangka.

Menurut Jasin, penetapan Panda yang kini berstatus terdakwa dalam kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan. KPK tidak menargetkan Panda sebagai tersangka sebelum menemukan bukti keterlibatan Panda.

"Jadi, alat buktinya ada dulu baru proses hukum berlanjut," kata Jasin di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2011).

Sebelumnya Panda menuding KPK sengaja menargetnya untuk dijadikan tersangka dari jauh hari tanpa adanya alat bukti yang kuat. "Menjadikan saya sebagai target itu telah dirancang jauh-jauh hari. Saya merasakan adanya upaya yang dilakukan oknum-oknum KPK," kata Panda saat membacakan eksepsi di pengadilan tipikor semalam.

Penargetan Panda tersebut, katanya, tersirat dari pernyataan Jasin dalam sebuah surat kabar nasional pada Agustus 2009. Jasin yang kala itu menyebut inisial PN, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang diduga tersangkut masalah di KPK, dinilai tim kuasa hukum Panda, sengaja menargetkan klien mereka.

"Satu-satunya anggota Komisi III berinisial PN adalah Panda Nababan dan dia (Jasin) menutup dengan kata kunci 'dia itu sedang bermasalah dengan KPK'," tutur Panda.

Atas pernyataan Jasin tersebut, panda melayangkan somasi. "Moga dia (Jasin) ksatria menjawab somasi dalam tiga hari," kata Panda.

Terkait somasi Panda, Jasin mengatakan bahwa sebelumnya ia sudah mengklarifikasi pernyataanya langsung kepada Panda. "Itu sudah pernah disampaikan pada waktu RDP waktu itu. Jawaban saya kepada pak Panda waktu itu bahwa tidak ada istilah permusuhan antara saya dengan dia itu nggak ada kita tetap bersahabat," ujar Jasin.

Lebih jauh Jasin mengatakan bahwa inisial PN yang dilontarkannya bukan tertuju pada Panda Nababan. "PN itu khan pengertiannya tidak harus merujuk pada suatu nama. PN berarti konotasinya bisa macem-macem misalnya penyelenggara negara," ujarnya.

"Kalau dia rumongso atau merasa bahwa itu PN tertuju kepada dia, itu perasaan dari Pak Panda sendiri," kata Jasin.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau