6.126 Botol Miras Dimusnahkan di Pinrang

Kompas.com - 22/04/2011, 19:02 WIB

PINRANG, KOMPAS.com - Berbagai produk minuman keras yang jumlahnya mencapai 6.126 botol, Jumat (22/4/2011) siang dimusnahkan. Ikut dimusnahkan, ratusan liter miras tradisional atau di daerah ini disebut ballo.

Ribuan botol miras tersebut dan tuak yang dimusnahkan, merupakan hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, yang disita dari sejumlah toko, warung, kios dan kafe yang ada di daerah lumbung pangan tersebut. Pemusnahan yang melibatkan unsur muspida, tokoh agama dan pejabat pemkab Pinrang tersebut dilakukan di pelataran Masjid Agung Al Munawir.

Kepada Kompas.com, Kasatpol PP Pinrang Abdul Rahman Usman mengatakan, pencegahan peredaran miras dalam wilayah Kabupaten Pinrang, sejauh ini telah di lakukan secara maksimal, kendati ada saja warga yang tetap menjual minuman yang dinilai sebagai salah satu penyebab timbulnya tindak kriminal tersebut.

"Hampir setiap hari pihak kami melakukan penyisiran ke titik-titik rawan yang dicurigai sebagai lokasi pengedaran dan penjualan miras. Dan tak jarang kami mendapat perlawanan dari warga," katanya.

Sesuai Perda Kabupaten Pinrang nomor 9 Tahun 2002 tentang larangan, pengawasan dan penertiban peredaran, penjualan dan mengkonsumsi minuman beralkohol dalam Kabupaten Pinrang, sangat ditekankan larangan peredaran miras di daerah tersebut. Intensnya razia miras oleh Satpol PP Pinrang atas laporan warga yang merasa tak nyaman dan terganggu akibat efek miras yang di komsumsi pelakunya.

"Pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban visual kami kepada masyarakat dan pemerintah, terhadap hasil operasi miras yang kami lakukan. Pemusnahan miras kami lakukan setiap enam bulan setelah melakukan evaluasi atau jika gudang penampungan sudah penuh," jelasnya.

Wakil Bupati Pinrang H Andi Kaharuddin Machmud di lokasi yang sama mengharapkan, dengan intensitasi Satpol PP Pinrang yang rutin melakukan razia miras maupun ballo, diharapkan peredaran miras di Kabupaten Pinrang bisa diminimalisir sehingga kabupaten yang dikenal dengan sebutan daerah Seribu Satu Alquran tersebut, seluruh warganya betul-betul terbebas dari miras. "Tidak ada toleransi bagi pedagang maupun pelaku pengkomsumsi miras," tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau