Keselamatan Pelayaran di Somalia

Kompas.com - 23/04/2011, 03:37 WIB

Oleh Arwinas Dirgahayu

Perompakan di perairan Somalia telah menelan korban sebuah kapal dagang Indonesia, MV Sinar Kudus.

Tanggal 16 Maret, kapal yang tengah mengangkut bijih nikel bernilai Rp 1,4 triliun tersebut berangkat dari Pomalaa, Sulawesi Tenggara, menuju Pelabuhan Rotterdam, Belanda. Namun, kapal dibajak perompak Somalia di perairan lepas pantai India. Kapal dan 20 awak kapal, termasuk nakhoda, disandera, dibawa ke perairan lepas pantai Somalia, lalu dimintai uang tebusan.

Sebagian besar perompak adalah nelayan dari Provinsi Puntland di ujung pantai utara Somalia. Mereka dikenal sebagai nelayan ulung dan berlayar dengan perahu-perahu kecil sampai ke perairan India dan Pakistan.

Perairan Somalia juga dikenal karena sebagian besar perompakan dulu berlangsung di lepas pantai Somalia dan baru belakangan meluas ke perairan bebas Samudra Hindia.

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Ban Kimoon, bulan lalu, telah mengimbau semua negara agar bersama-sama mencari jalan mengatasi perompakan karena telah mengancam kelancaran angkutan perdagangan dari Asia menuju Eropa. Ada 22.000 kapal yang melintasi perairan tersebut setiap tahun dan jumlahnya mencapai 8 persen dari total perdagangan dunia.

Dihitung sejak penyerangan kapal perang Amerika Serikat USS Cole oleh teroris di Pelabuhan Aden tahun 1991, jumlah kapal yang telah dibajak di perairan Somalia lebih dari 350 unit. Sebagian besar terjadi pada empat tahun terakhir.

MV Sinar Kudus adalah kapal pertama berbendera Indonesia yang menjadi korban pembajakan di perairan Somalia. Kapal dari beberapa negara lain tercatat pernah dibajak lebih dari sekali, misalnya kapal milik Arab Saudi, Singapura, Jepang, dan Thailand. Sebagian kapal berhasil dibebaskan sebelum disandera penuh oleh perompak, seperti MV Bunga Laurel yang berbendera Malaysia dan dibebaskan oleh Angkatan Laut Malaysia atau MV Sam Hoo yang berbendera Korea Selatan dan kemudian perompaknya dibawa ke Korsel untuk diadili. Pembebasan kapal dari tangan perompak hanya dapat dilakukan sebelum perompak menguasai kapal sepenuhnya.

Karena itu, kewaspadaan, koordinasi, dan pelaporan yang cepat kepada satuan-satuan militer yang ditempatkan di area rawan akan sangat membantu kapal menghindari pembajakan.

Selama ini setiap kapal yang melayari perairan Somalia harus berjuang sendiri mempertahankan kapal dari ancaman perompak. Aturan keselamatan di laut memang tidak memperkenankan kapal dagang melengkapi dirinya dengan senjata api dalam bentuk apa pun, tetapi mereka diperkenankan menggunakan cara olah gerak kapal, penjagaan sepanjang sisi kapal oleh awak kapal, dan penyemprotan air dengan hidran. Meski demikian, cara pertahanan semacam itu sangat terbatas, apalagi kalau perompak menggunakan peralatan militer canggih.

Rekomendasi Djibouti

PBB telah mengeluarkan resolusi nomor 1851 tahun 2008 dan ditindaklanjuti oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO) dengan pertemuan konsultasi negara-negara anggota, termasuk Indonesia, di Djibouti pada 14 Januari 2009. Pertemuan menghasilkan dua rekomendasi.

Pertama, menerbitkan pedoman kerja sama antarnegara anggota dalam melindungi keselamatan pelayaran kapal di perairan Somalia. Pedoman menggarisbawahi tiga kepentingan pokok, yaitu melindungi kapal, awak kapal, dan penumpang; menjamin jalur pelayaran untuk bantuan kemanusiaan ke Somalia; dan mengamankan perairan Teluk Aden sebagai jalur pelayaran utama dunia.

IMO telah meminta negara-negara anggota menyediakan kapal perang dan pesawat patroli maritim untuk mengamankan wilayah perairan Somalia serta membentuk pusat-pusat rescue maritim (MRCC) di Mombasa dan Dar Es Salaam, Tanzania.

IMO juga menerapkan penggunaan koridor pelayaran di sepanjang pantai Teluk Aden untuk mengamankan lalu lintas kapal-kapal yang melintasi perairan tersebut. Koridor ini memiliki dua lintasan kapal dengan panjang lintasan 2.000 kilometer dan lebar 8 km. Di tengahnya terdapat zona penyangga selebar 4 km untuk lintasan kapal-kapal perang pengaman koridor.

Kapal yang akan memasuki atau meninggalkan koridor wajib menghubungi stasiun pengawas di Dubai atau Bahrain. Sementara kapal-kapal yang tengah berlayar di sebelah timur Afrika wajib lapor ke stasiun pengawasan di Somalia.

Rekomendasi kedua adalah membentuk forum kerja sama negara anggota IMO untuk memerangi perompak Somalia. Dalam pertemuan lanjutan di New York, AS, 10 September 2009, yang diikuti oleh 49 negara termasuk Indonesia dan tujuh organisasi internasional, disepakati langkah-langkah untuk memerangi aksi perompakan di perairan Somalia, baik dengan berbagai cara, temasuk secara politis, maupun operasi militer.

Untuk mendukung upaya tersebut IMO telah membentuk empat gugus tugas (working group). Gugus tugas 1 mengoordinasikan pelaksanaan operasi militer dan penyiapan kekuatan, diketuai oleh Inggris.

Gugus tugas 2 menangani masalah hukum dan isu internasional, diketuai oleh Denmark.

Gugus tugas 3 menguatkan ketahanan kapal dan perusahaan pelayaran, dengan ketua AS.

Gugus tugas 4 menangani dan menyebarluaskan informasi, diketuai oleh Mesir.

Dampak implementasi

Langkah-langkah implementasi kesepakatan tersebut langsung terlihat dari keberadaan kapal-kapal perang beberapa negara, seperti Inggris, Perancis, Kanada, dan Australia, yang memelopori penempatan armada di perairan Somalia, disusul oleh India, Selandia Baru, Jepang, dan lain-lain. Konsentrasi kapal-kapal perang tersebut adalah mengawal koridor pelayaran di sepanjang Teluk Aden dan kapal-kapal di luar koridor.

Pengawalan dapat diberikan bila semua prosedur dilaksanakan oleh nakhoda, termasuk melaporkan posisi kapal secara teratur ke stasiun pengawasan. Namun, mengandalkan perlindungan kapal-kapal perang itu juga riskan karena jumlahnya tidak mencukupi. Idealnya setiap negara yang kapal-kapal dagangnya berlayar di perairan tersebut menempatkan kapal perangnya.

Ke depan, kapal-kapal dagang Indonesia yang menuju Eropa melalui perairan Somalia wajib memiliki rencana pengamanan sesuai dengan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code, memahami kondisi di perairan yang rawan perompakan, dan mengikuti pedoman pengamanan IMO.

Dalam hal ini, selain pengasuransian seluruh muatan, termasuk kapal dan awaknya, kecakapan seorang nakhoda sangat menentukan. Kapal yang akan berlayar di perairan Somalia sebaiknya memiliki kecepatan di atas 15 mil per jam untuk memudahkan olah gerak kapal.

Penempatan kapal perang TNI AL di wilayah rawan tersebut sangat diperlukan karena keamanan pelayaran kapal Indonesia menentukan kelancaran arus perdagangan antarnegara.

Untuk mengurangi biaya yang sangat besar, tawaran AL India untuk melakukan operasi bersama sangat layak dipertimbangkan, apalagi bila TNI AL dapat menggunakan fasilitas di Kepulauan Maladewa yang sangat dekat dengan perairan Somalia.

Arwinas Dirgahayu Ketua Ikatan Nakhoda Niaga Indonesia

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau