Revisi Perda Parkir Masih Bolong-bolong

Kompas.com - 25/04/2011, 17:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa menilai rancangan peraturan daerah tentang perparkiran yang kini diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke DPRD masih memiliki banyak kekurangan. Ada beberapa hal yang tercantum dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak terdapat dalam raperda. Beberapa di antaranya fasilitas parkir untuk kaum difabel dan tidak adanya aturan dilarang parkir untuk wilayah tertentu.

"Namanya raperda, memang masih banyak kekurangan," ungkap Royke, Senin (25/4/2011), usai diskusi tentang Raperda Perparkiran di Jakarta Media Center.

Ia mencontohkan dalam pasal tentang tujuan hanya dicantumkan untuk kelancaran parkir. Padahal, raperda yang dibuat untuk merevisi Perda No 15/1999 tentang parkir ini juga ditujukan untuk membantu kelancaran arus lalu lintas. "Kerja sama juga perlu dilakukan Pemprov DKI dengan instansi terkait seperti kepolisian dan TNI," ujar Royke.

Selain itu, di dalam raperda masih terdapat pasal-pasal kontradiktif. Misalnya, Pasal 44 yang menyebutkan perusahaan parkir bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan. Namun, pasal itu bertolak belakang dengan Pasal 15 yang menyebutkan bahwa perselisihan bisa diselesaikan secara damai.

Terkait kewajiban pengusaha parkir itu, Royke beranggapan tarif parkir perlu ditambahkan dengan asuransi kendaraan. Hal ini secara otomatis memang akan menaikkan tarif parkir. "Hal lain soal ketentuan pidana dalam raperda itu juga kurang. Dia hanya mengatur pelarangan parkir untuk tempat-tempat yang ada rambunya. Padahal, di tempat-tempat yang tidak ada rambunya juga ada aturan dilarang parkir," tuturnya.

Tempat-tempat yang tak memiliki rambu tetapi dilarang parkir seperti di tikungan, turunan, jembatan, di depan rumah atau kantor, perlintasan sebidang, dan persimpangan jalan. Selain itu, denda juga perlu diterapkan kepada pemilik kendaraan tidak hanya kepada pengguna kendaraan sehingga bisa menimbulkan efek jera.

Lebih lanjut, Royke meminta Pemprov DKI harus tegas dalam penegakan perda tersebut. Utamanya, dalam hal kewajiban pemilik gedung menyediakan lahan parkir. "Harus ada ruang parkir yang memadai. Kalau tidak ada parkir, jangan diizinkan bangun," ujarnya.

Kriteria jalan yang dilarang parkir, menurut Royke, perlu dimasukkan ke dalam raperda. Dengan demikian, dalam implementasinya bisa dilaksanakan dengan jelas dan tegas. "Yang paling penting juga soal zonasi tarif parkir. Saya setuju di pusat perekonomian memang harus lebih mahal. Kenapa? Karena itu pusat kemacetan dan memiliki penawaran ekonomi yang sangat kuat," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau