Partai politik

Nasdem Bantah Daftarkan Diri Jadi Parpol

Kompas.com - 25/04/2011, 17:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Meski menggunakan nama Nasional Demokrat saat mendaftarkan diri sebagai partai politik ke Kementerian Hukum dan HAM, partai tersebut bukanlah bagian dari organisasi masyarakat Nasional Demokrat (Nasdem) yang selama ini dipimpin oleh Surya Paloh. Sekjen Nasdem Syamsul Maarif membantah bahwa Nasdem yang mendaftarkan diri sebagai parpol merupakan bagian dari Nasdem yang dikenal masyarakat selama ini.

“Partai itu dibentuk oleh orang yang menghendaki, bukan oleh organisasi Nasdem. Sampai saat ini tak ada satu pun surat yang saya tandatangani untuk syarat maju sebagai parpol, karena hasil Rapimnas kami, kami tak maju sebagai parpol,” katanya kepada wartawan, Senin (25/4/2011).

Syamsul menegaskan bahwa Nasdem yang mendaftar sebagai partai politik bukanlah bentukan ormas Nasdem. Mantan Sekjen Golkar ini pun mengatakan, pernah ada sebuah partai politik bernama Nasdem yang pernah ikut dalam Pemilu 1999. Sayangnya, partai itu tak mendapatkan kursi satupun.

“Saya tak tahu apakah ada hubungan yang mendaftar itu dengan yang ini. Tetapi, yang pasti kalau ada yang memasukkan pendaftaran Kemenkumham itu bukan ormas kami,” tambahnya.

Namun demikiian, Syamsul mengakui bahwa Ketua Umum Nasdem Surya Paloh memang memberikan kesempatan kepada kader-kader yang berniat mendirikan partai sendiri asalkan tidak menggunakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Nasdem yang selama ini dikenal sebagai ormas. Apakah termasuk izin menggunakan nama yang sama?

“Nama Nasdem kan tidak membutuhkan izin organisasi Nasdem, enggak masalah. Kalaupun namanya persis sama, itu bukan Nasdem kami,” tandasnya kemudian.

Sebelumnya, Direktur Tata Negara KemenkumHAM Asyari Syihabuddin mengatakan, kementerian telah menerima tiga partai yang mendaftar sebagai salah satu persyaratan untuk ikut dalam Pemilu 2014 mendatang.

“Sudah tiga partai mendaftar. Tiga partai itu adalah Partai Nasional Demokrat, Partai Nasional Republik, dan Partai Persatuan Nasional,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (25/4/2011) sore.

Menurut Asyari, partai-partai yang sudah mendaftar di kementerian harus segera melengkapi persyaratan sesuai dengan UU yang berlaku. Kementerian menunggu paling lambat pada tanggal 22 Agustus mendatang. Setelah itu, partai-partai politik tersebut akan ikut dalam tahap verifikasi parpol.

“Akhir pendaftaran partai baru yaitu 22 Agustus. Proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014 akan dilaksanakan pada dua hari berikutnya,” tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau