Besarnya PBB dan BPHTB Picu Kenaikan Harga Rumah di Kalbar

Kompas.com - 25/04/2011, 18:30 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.com  - Ketua Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) Kalimantan Barat, Sukiryanto menyatakan, besarnya Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan memicu kenaikan harga jual rumah di provinsi itu.

"Untuk kepengurusan PBB dan BPHTB dan kepengurusan izin lainnya paling tidak dibutuhkan Rp50 juta sehingga harga jual rumah pasti di atas itu baru untung," kata Sukiryanto di Pontianak, Senin.

REI Kalbar telah mengajukan permohonan pada pemerintah setempat untuk mengkaji lagi besaran PBB dan BPHTB sehingga masyarakat sebagai konsumen tidak diberatkan. "Saat ini penilaian PBB dan BPHTB berdasarkan nilai bangunan sehingga pajaknya akan lebih tinggi, bukan berdasarkan zona tanah, misalnya ring satu dan ring 2 dan 3 berapa," katanya.

Menurut Ketua REI Kalbar, akibatnya penjualan rumah di provinsi itu mengalami penurunan lima hingga sepuluh persen dari data anggota REI Kalbar sebanyak 28 perusahaan.

Sebelumnya, Bendahara Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Kalbar Ermin Buntoro meminta pemerintah daerah untuk mengkaji ulang besaran PBB dan BPHTB. "Nilai yang diterapkan terlalu tinggi, sehingga menekan biaya operasional dan memberatkan masyarakat karena rumah yang kami bangun tipe rumah sederhana sehat dan yang membeli kalangan menengah ke bawah," katanya.

Ia mencontohkan, untuk Kota Pontianak telah ditetapkan melalui Perda dengan besaran lima persen. Padahal, kalau mengacu ke Undang-Undang, besarannya antara satu persen hingga lima persen. "Ini tahu-tahu sudah ditetapkan menjadi lima persen," kata Ermin Buntoro.

Menurut dia, Apersi membangun perumahan untuk kalangan menengah ke bawah dan sudah ada batasan nilai jual antara Rp70 juta sampai Rp75 juta per unit. Sedangkan kalau biaya yang dikeluarkan untuk BPHTB sebesar Rp10 juta, maka pembeli harus membayar pajak sebesar Rp500 ribu. "Sepertinya nilai itu kecil, tetapi bisa untuk dibayarkan cicilan satu bulan. Ini kan lumayan," kata Ermin Buntoro.

Ia menambahkan, berdasarkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pungutan untuk PBB dan BPHTB diserahkan ke kabupaten/kota mulai 1 Januari 2011. Namun, lanjut dia, perlu didukung oleh Perda. "Ada beberapa daerah yang sudah menetapkan Perda namun belum mempunyai Perwa atau Perbup seperti Kota Singkawang dan Kabupaten Kubu Raya," katanya.

Ia berharap, Pemda tidak menetapkan aturan dengan nilai maksimal untuk rumah sederhana sehat. "Karena kami juga membayar lainnya, dan ini juga untuk mendukung program pemerintah tentang tujuan pembangunan milenium," tegasnya. Apersi Kalbar menargetkan tahun ini membangun 5.000 unit rumah sederhana sehat di kabupaten dan kota.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau