JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengungkapkan, Rancangan Peraturan Daerah Perparkiran akan disahkan pada tahun 2011. Raperda itu mengatur soal parkir off street (dalam gedung), tarif parkir, hingga fasilitas parkir bagi kaum difabel.
"Tahun ini targetnya. Makanya, kami berusaha terima masukan dari mana-mana untuk menyempurnakan raperdanya," ungkap Pristono, Senin (25/4/2011), dalam diskusi Raperda Perparkiran di Jakarta Media Center.
Salah satu hal yang akan dimasukkan Dishub ke dalam raperda tersebut yakni fasilitas parkir untuk difabel, kewajiban pengusaha parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang, hingga konstruksi bangunan parkir off street. "Mengingat banyak kecelakaan kendaraan yang menerobos ke dinding gedung, hal ini juga perlu diatur dalam raperda," ujarnya.
Menurut anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Iskandar Abubakar, hal yang paling mendasar untuk dipenuhi Dinas Perhubungan DKI Jakarta adalah persoalan fasilitas parkir bagi kaum difabel. "Harus ada fasilitas bagi mereka. Raperda harus memenuhi kebutuhan ini. Ukurannya pun harus lebih besar karena perlu untuk membuka pintu secara maksimal," ungkap Iskandar.
Fasilitas parkir bagi kaum difabel ini, lanjutnya, paling tidak memiliki luas 1,5 lebih besar dari parkir biasa dan ditempatkan tak jauh dari pintu masuk. Pengusaha parkir juga diwajibkan utnuk menentukan berapa besar alokasi bagi lokasi parkir kaum difabel.
Sementara itu, Kepala UPT Parkir Enrico Fermy menyatakan, pihaknya akan berusaha memenuhi fasilitas bagi difabel. Namun, dalam satu gedung paling hanya dua ruang parkir bagi kaum difabel. "Enggak bisa sepertiganya begitu. Mungkin bisa saja, dua ruang parkir tiap gedung dan tarifnya sama seperti yang lain," ujar Enrico.
Lebih lanjut, ia berharap bahwa dalam perda baru ini tarif parkir tak lagi dihitung sebagai retribusi, tetapi masuk ke pajak pelayanan sehingga bisa menambah pendapatan asli daerah. Tahun lalu kontribusi dari sektor parkir dari DKI mencapai Rp 21 miliar per tahun, sementara dari swasta mencapai Rp 15 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang