Kasus cikeusik

Inilah Kronologi Cikeusik Berdarah Itu

Kompas.com - 26/04/2011, 15:34 WIB

SERANG, KOMPAS.com — Sebelas terdakwa kasus bentrokan antara warga dan jemaah Ahmadiyah di Desa Umbulan, Cikeusik, Pandeglang, Minggu (6/2/2011), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (26/4/2011).

Persidangan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB, dilakukan secara bersamaan di tiga ruang sidang PN Serang, yakni ruang utama, ruang sidang III, dan ruang sidang IV. Sidang dikawal lebih dari seribu aparat keamanan. Mereka berjaga-jaga di dalam ruang sidang dan di luar PN Serang.

Persidangan di ruang utama dipimpin Ketua Majelis Hakim Cipta Sinuraya dan hakim anggota Rehmalem BR dan Pinta Uli BR Tarigan, menghadirkan empat terdakwa. Mereka adalah Yusuf Abidin alias Asmat, Adam Damini bin Armad, Saad Baharudin bin Sapri, dan Yusri bin Bisri. Para terdakwa didampingi lima penasihat hukumnya dari Tim Pembela Muslim (TPM) yang dipimpin Sulistiawati.

Agenda sidang pertama dalam kasus tersebut adalah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan secara bergantian terhadap masing-masing berkas perkara oleh JPU Syaiful Bahri untuk terdakwa Yusuf Abidin, Mad Yunus untuk terdakwa Adam Damini, Dirja untuk terdakwa Saad Baharudin, dan Yusri bin Bisri.

Sedangkan persidangan di ruang sidang III dengan Ketua Majelis Hakim Rasminto menghadirkan para terdakwa masing-masing Dani bin Misra, KH Ujang Muhamad Arif, dan Endang bin Sidik. Para terdakwa juga didampingi pensihat hukum dari TPM, di antaranya Mahendra Data dan sejumlah tim TPM lainnya.

Persidangan di ruang sidang IV dengan agenda yang sama mendengarkan dakwaan JPU untuk para terdakwa lainnya atas nama Muhamad bin Syarif, Idris alias Idis bin Mahdani, Ujang bin Sohari, serta terdakwa atas nama KH Muhamad Munir bin Bisri.

Pantauan persidangan ruang utama dengan terdakwa Adam Damini, jaksa penuntut umum Mad Yunus dalam surat dakwaannya mengatakan, tersangka Adam Damini yang berprofesi sebagai petani, warga Mandalawangi Pandeglang, pada Jumat (4/2/2011) menerima pesan singkat (SMS) dari temannya berisi tentang ajakan untuk membubarkan Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang.

Kemudian pada Sabtu (5/4/2011) terdakwa menanyakan kebenaran ajakan dalam pesan tersebut kepada rekan lainnya, Ustaz Endang. Ustaz Endang menyuruh Adam Damini untuk menghubungi Idris.

Selanjutnya pada Minggu (6/4/2011) sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa berangkat menuju Cikeusik dengan menggunakan kendaraan roda dua bersama seorang temannya dengan membawa golok. Di tengah perjalanan sebelum sampai Desa Umbulan, terdakwa mampir di sebuah masjid di sekitar Cibaliung untuk mengambil pita berwarna biru dan memasangnya di sebelah kanan.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU tersebut, setelah sampai di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, terdakwa melihat sekelompok massa berkerumun di depan rumah Suparman. Kemudian terdakwa melakukan pelemparan sebanyak tiga kali ke arah pemilik rumah Suparman.

Setelah itu terdakwa merusak kaca spion mobil milik jemaah Ahmadiyah atas nama Deden dengan menggunakan golok yang dibawanya serta menendang bagian pantat Warsono Katolib yang kemudian tersungkur karena dipukuli massa hingga akhirnya meninggal dunia berdasarkan hasil otopsi bagian Forensik RSUD Serang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Warsono adalah satu dari tiga anggota jemaah Ahmadiyah yang meninggal dunia akibat bentrokan tersebut.

Akibat perbuatan tersebut, Adam Damini didakwa JPU Pasal 170 Ayat 1, 2 ke 3 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan jo Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa dari TPM akan menyampaikan eksepsi pada sidang lanjutan yang akan digelar pada Selasa (3/5/2011) mendatang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau