Bom buku dan bom cirebon

Ini Peran Para Tersangka Teroris (1)

Kompas.com - 27/04/2011, 17:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian menahan 17 orang terkait aksi bom buku dan rencana pengeboman di dekat Gereja Christ Cathedral di Serpong, Tangerang. Penahanan dilakukan hingga 25 Agustus 2011.

Berikut identitas serta peran 17 orang yang tergabung dalam kelompok pimpinan Pepi Fernando yang disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/4/2011).

Penangkapan di Merduadi, Kutaraja, Banda Aceh 21 April 2011.

1. Pepi Fernando alias M Romi alias Ahyar. Pepi lahir di Sukabumi 10 Desember 1979. Pendidikan S-1 UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Fakultas Tarbiyah, Jurusan Pendidikan Islam (tamat tahun 2001). Dia bekerja sebagai penulis buku dan skenario film.

Ia tercatat tinggal di Harapan Indah Blok C Nomor 14, Medan Satria, Bekasi, serta Kampung Kavling, Desa Munjul, Nagrak, Sukamuni, Jawa Barat (rumah orangtua).

Peran Pepi adalah pimpinan kelompok, pencetus ide, tokoh intelektual. Dia juga pembuat bom yang dikirimkan ke lokasi, yaitu Utan Kayu, kantor BNN, Studio Ahmad Dhani, Kompleks Kota Wisata, Jalan Raya Puspitek, Jembatan Banjir Kanal Timur, dan Gereja Christ Cathedral Serpong.

Pepi menentukan satu judul cover buku, yakni Atas Dosa-Dosa Mereka Terhadap Islam dan Kaum Muslimin, Mereka Boleh Dibunuh. Buku itu untuk Ulil Abshar Abdallah. Pepi dijerat Pasal 6, 7, 9, 11, 14, dan atau Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

2. Hendi Suhartono alias Hendi alias Zokaw alias Tono. Dia lahir di Bogor, 22 Mei 1979. Hendi adalah sarjana lulusan UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Fakultas Usuludiin, Jurusan Filsatat (tamat 2002). Kesehariannya dia berusaha sablon di Batutapak dan staf Bagian Pembangunan Kelurahan Cidokom.

Dia tercatat tinggal di Batutapak, RT 01 RW 5 Nomor 21, Kelurahan Cidokom, Bogor, Jawa Barat. Peran yang bersangkutan adalah membantu membuat bom serta meletakkan bom di Puspitek dan Sepong.

Dia dijerat Pasal 6, 7, 9, 11, 13 huruf a, b, c, atau Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

3. Muhammad Fadil alias Fadil. Dia lahir di Banda Aceh 11 November 1979. Fadil bergelar sarjana lulusan UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Fakultas Usuludin, Jurusan Filsafat (tamat 2002). Kesehariannya bekerja sebagai penjahit.

Fadil tercatat tinggal di Jalan Taman Siswa Nomor 48, Kelurahan Merduati, Kutaraja, Banda Aceh. Peran yang bersangkutan membantu dana untuk aksi bom serta menyembunyikan para pelaku serta informasi rencana aksi.

Penangkapan di Rawamangun Muka Selatan pada 20 April 2011.

4. Muhammad Maulana Sani alias Maulana alias Alan alias Asaf. Dia lahir di Jakarta 2 Desember 1977. Alan adalah sarjana UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Sastra Arab (semester IV). Profesi dia sebagai wiraswasta.

Alan tercatat tinggal di Rawamangun Muka Selatan II Nomor 14 RT 9 RW 13, Rawamangun, Pulo Gadung. Peran yang bersangkutan membantu membuat bom.

Bersambung...

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau