Tender PLTU Jateng Masuki Tahap Akhir

Kompas.com - 28/04/2011, 19:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pengadaan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa Tengah kapasitas 2 x 1.000 Mega Watt (MW) memasuki tahap akhir dari keseluruhan proses tender yang telah dimulai sejak Februari lalu. Hal ini ditandai penyerahan dokumen penawaran atau bid submission oleh para calon investor Jumat ini.

Proyek ini merupakan proyek showcase kerja sama pemerintah-swasta (KPS) skala besar pertama berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010 yang didukung penjaminan dari Kementerian Keuangan melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII.

Menurut Direktur Utama PT PLN (Persero) Dahlan Iskan, dalam siaran pers, Kamis (28/4/2011), di Jakarta, calon investor yang telah lulus proses pra-kualifikasi diharapkan akan menyampaikan penawarannya pada 29 April. Perseroan akan mengevaluasi penawaran dan diharapkan bisa mengumumkan pemenang tender pada Juni 2011.

"Pengadaan proyek ini butuh waktu lama dan menyebabkan jadwal penyerahan dokumen penawaran tertunda beberapa bulan. Penundaan kembali jadwal penyerahan dokumen itu akan dapat mengakibatkan penurunan tingkat keamanan pasokan listrik di sistem kelistrikan Jawa-Madura-Bali tahun 2016 nanti. Karena itu, kami memutuskan tidak menunda jadwal penyerahan dokumen yaitu tetap pada 29 April," ujarnya.

Bagi PLN, keberadaan proyek PLTU amat penting bagi pemenuhan kebutuhan listrik di Indonesia. Selain karena kapasitasnya yang signifikan, juga merupakan proyek PLTU terbesar di Indonesia sampai saat ini, juga karena teknologi yang digunakan adalah supercritical/ultra-supercritical dengan tingkat efisiensi dan emisi karbon lebih baik dari pembangkit batu bara milik PLN saat ini.

"Proyek ini juga penting bagi Indonesia, karena merupakan proyek KPS pertama yang secara keseluruhan pengadaannya berdasarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2010," kata Dahlan. Proyek ini memiliki total kapasitas 2 x 1.000 MW dengan perkiraan beroperasi komersial pada tahun 2017.

Nilai investasi dari proyek ini diperkirakan sebesar 3,2 miliar dollar atau sekitar Rp 30 triliun. Jangka waktu kontrak pembelian listrik dengan PLN atau perjanjian jual-beli listrik adalah 25 tahun dengan skema Build-Operate-Transfer (BOT). "Karena nilai proyek ini amat besar dan melibatkan investor asing, transaksi ini butuh dukungan pemerintah berupa penjaminan atas berbagai risiko terkait dengan tindakan maupun non tindakan pemerintah," ujarnya.

Dahlan menambahkan, pengadaan proyek ini melalui lelang internasional, dan sedikit berbeda dengan pengadaan pembangkit listrik swasta lainnya. Oleh karena, ada proses konsultasi pasar yang lebih intensif serta didukung penjaminan pemerintah melalui PII.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, proses yang berlangsung untuk proyek PLTU Jawa Tengah dinilai penting karena dimulainya proses penjaminan pemerintah era baru berdasarkan Perpres Nomor 78 tahun 2010. Peraturan itu memberi mandat kepada PT PII untuk melaksanakan proses penjaminan sebagai pelaksanaan dari kebijakan mekanisme satu pelaksana.

Sebelumnya, pada 15 Maret lalu, draft final perjanjian penjaminan atau guarantee agreement telah dirumuskan. Selanjutnya perjanjian itu akan ditandatangani bersama dengan penandatanganan perjanjian pembelian listrik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau