Gayus: Aulia Pohan Tak Pernah di Tahanan

Kompas.com - 29/04/2011, 17:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Gayus Halomoan Tambunan, bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak, mengatakan, empat tahanan lain di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua sangat jarang berada di tahanan. Mereka dapat keluar atas izin dari Komisaris Polisi Iwan Siswanto selaku Kepala Rutan.

Gayus menjelaskan, awalnya ia ditahan di sel milik Gegana di Kompleks Brimob selama proses penyidikan di Polri. Setelah itu, penahanan dipindahkan ke Rutan oleh pihak kejaksaan sejak 1 Juli 2010.

"Saya ditahan bersama tahanan teroris, korupsi," kata Gayus saat bersaksi di sidang terdakwa Iwan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (29/4/2011).

Di Rutan itu, Gayus ditahan bersama dua mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan dan Maman Sumantri, mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Susno Duadji, dan mantan Kepala Polres Jakarta Selatan Kombes Williardi Wizar. Iwan bertanggung jawab atas tahanan itu. Adapun tahanan teroris di luar tanggung jawab Iwan.

"Setelah dua (sampai) tiga minggu di sana, saya perhatikan sepertinya Pak Aulia, Pak Maman, Pak Williardi, dan Pak Susno hampir tidak pernah ada di tempat," kata Gayus. Menurut dia, mereka keluar Rutan tanpa pengawalan.

Gayus lalu menanyakan langsung ke Iwan mengenai perlakuan khusus yang diberikan kepada para tahanan itu. "Pak Iwan bilang, 'Kamu enggak usah ikut campur, itu bukan urusan kamu'. Saya bilang, 'Saya punya akses ke Satgas (Pemberantasan Mafia Hukum). Saya laporkan nanti ke Satgas'," cerita Gayus.

"Pak Iwan bilang, 'Janganlah lapor, repot kita semua. Kamu mau keluar juga?' Saya jawab, 'Kalau dikasih izin mau'," lanjut Gayus.

Satu minggu setelah perbincangan itu, tambah Gayus, Iwan mengizinkannya keluar setiap Sabtu pagi dan kembali pada Minggu malam.

Gayus mengklaim tidak pernah ada pemberian uang dalam izin keluar masuk Rutan itu. Begitu pula dengan empat tahanan lain. Menurut dia, keluar masuk tahanan tanpa prosedur adalah hal yang biasa di Rutan Mako Brimob. "Semua tahanan keluar," kata dia.

Keterangan Gayus itu sedikit berbeda dengan dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum. Jaksa hanya menyebut nama Susno dan Williardi yang kerap keluar masuk Rutan. Menurut Dion Pongkor, pengacara Gayus, kliennya juga menyebut Aulia Pohan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Polri hingga saat ini belum mengusut dugaan keluar masuk rutan seperti pengakuan Gayus.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau