Bola di Tangan Komisi Banding

Kompas.com - 30/04/2011, 04:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Bola panas kemelut pemilihan ketua umum PSSI dan anggota Komite Eksekutif PSSI 2011-2015 berada di tangan Komite Banding Pemilihan setelah Komite Normalisasi merilis hasil verifikasi, Jumat (29/4). Di tangan Komite Banding itulah keputusan akan bersifat final dan mengikat.

Hasil verifikasi bakal calon ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota Komite Eksekutif PSSI 2011-2015 itu diumumkan Ketua Komite Normalisasi (KN) Agum Gumelar, yang didampingi enam anggotanya di kantor PSSI, Jakarta, Jumat.

Dari verifikasi itu, terpilih 19 calon ketua umum, 17 calon wakil ketua umum, dan 50 calon anggota Komite Eksekutif PSSI. Tidak terdapat dua nama yang diusung suara terbesar anggota PSSI, George Toisutta (diusulkan 91 anggota untuk ketua umum) dan Arifin Panigoro (87 anggota untuk wakil ketua umum).

Dua bakal calon juga ditolak, yakni Nirwan Bakrie dan Joko Driyono. Menurut Agum, penolakan pencalonan keempat orang itu didasarkan pada surat FIFA tanggal 4 dan 21 April 2011. ”Saya jawab dengan tegas, yang ditolak itu tidak ada kesempatan untuk banding,” ujar Agum.

Voting

Anggota KN, Dityo Pramono dan Siti Nurzanah, mengungkapkan, keputusan penolakan pencalonan Toisutta, Arifin, dan Nirwan melalui voting. ”Lima setuju (penolakan), satu menolak, dan satu abstain,” kata Dityo.

Dityo mengaku menolak pengguguran ketiga bakal calon karena hanya berdasar surat FIFA, bukan aturan FIFA. Nurzanah mengaku ”setuju” pengguguran ”demi kepentingan bangsa”.

Satu anggota KN lainnya, Samsulashar, tidak ikut voting. Meski berbeda sikap, Dityo dan Nurzanah menganggap keputusan penolakan Toisutta dan Arifin masuk tahap verifikasi. Persepsi ini berimplikasi bisa-tidaknya keputusan itu diajukan banding.

Menurut Pasal 12 (Prosedur Banding) Peraturan Pemilihan PSSI, ”Setiap banding dengan alasannya harus diajukan melalui pos tercatat atau dikirim kepada dan dengan konfirmasi tanda terima dari Komite Normalisasi dalam jangka tujuh hari.” ”Kami akan banding penolakan Pak Toisutta dan Pak Arifin,” kata Wisnu Wardhana dari ”Kelompok 78”, pengusung Toisutta-Arifin.

KN juga menolak pencalonan tujuh mantan anggota Komite Eksekutif pada masa Nurdin Halid, yakni Bernard Limbong, Subardi, Ibnu Munzir, Muhammad Zein, Ferry Paulus, Mafirion, dan Togar Manahan Nero. Alasan KN, mereka anggota Komite Eksekutif PSSI yang dinyatakan FIFA ”telah kehilangan kredibilitas”.

Beberapa pengurus PSSI lama lolos verifikasi, seperti Achsanul Qosasi, Agusman Effendi, Syarif Bastaman (ketua umum), Iwan Budianto, M Nigara, Rahim Soekasah (wakil ketua umum), Andi Darussalam, dan Hinca IP Pandjaitan (Komite eksekutif).

(SAM)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau