Jakarta, Kompas -
Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh akhir pekan lalu di Kementerian Pendidikan Nasional, Jakarta, mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendampingan kepada daerah-daerah agar dana BOS cair sesuai jadwal, yakni paling lambat 15 Maret 2011. ”Meski demikian, dengan diberlakukannya otonomi daerah, tidak semua hal bisa ditangani Kementerian Pendidikan Nasional,” kata Nuh.
Nuh mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kenaikan dana BOS sekitar 30 persen. ”Pertimbangannya, dana BOS saat ini baru mencukupi sekitar 70 persen dana operasional sekolah. Padahal, pendidikan dasar mestinya gratis karena menjadi tanggung jawab pemerintah,” ujar Nuh. Kenaikan dana BOS untuk SD dan SMP membutuhkan tambahan dana sekitar Rp 7 triliun.
Saat ini alokasi dana BOS dan dana buku untuk SD di kabupaten besarnya Rp 397.000 per siswa setiap tahun. Adapun siswa SD di kota Rp 400.000 per siswa setiap tahun. Dana BOS siswa SMP kabupaten Rp 570.000 dan SMP di perkotaan Rp 575.000 per siswa setiap tahun.
Koordinator Divisi Pemantauan Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mengatakan, keterlambatan penyaluran dan ketidakjelasan penggunaan dana BOS ke sekolah dari pemerintah kabupaten/kota membuktikan terjadinya salah kelola atau maladministrasi, serta buruknya manajemen anggaran.