Kapal ri dibajak perompak somalia

Ini Kronologi Pembebasan 20 ABK

Kompas.com - 02/05/2011, 15:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah ditawan selama 45 hari, akhirnya Kapal MV Sinar Kudus beserta 20 anak buah kapal asal Indonesia berhasil diselamatkan pada 1 Mei 2011. Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, Senin (2/5/2011), memaparkan jalan panjang yang ditempuh Pemerintah Indonesia dalam membebaskan kapal yang dibajak perompak Somalia sejak 16 Maret 2011 itu.

Berikut ini adalah kronologinya:

16 Maret 2011 MV Kapal Sinar Kudus beserta 20 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia disandera perompak Somalia di Perairan Teluk Aden.

17 Maret 2011 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Presiden SBY) menerima laporan mengenai pembajakan tersebut.

18 Maret 2011 Presiden SBY memberikan pengarahan terhadap operasi militer penyelamatan MV Sinar Kudus dan 20 ABK kepada Menko Polhukam Djoko Suyanto. Saat ini, Menko Polhukam menggelar rapat khusus bidang politik, hukum, dan keamanan. Rapat tersebut membahas alternatif upaya penyelamatan Kapal MV Sinar Kudus. Hasil rapat tersebut adalah melakukan pembebasan kapal dengan operasi militer khusus. Diputuskan pula, pemerintah akan mengirim satu helikopter, dua kapal fregat, KRI Abdul Halim Perdanakusumah dan KRI Yos Sudarso, serta pasukan khusus.

19 Maret 2011 Presiden menyetujui pengiriman satu helikopter, pasukan penyelamat yang terdiri dari Marinir, Kopassus, Kopaska, dan Kostrad.

20 Maret 2011 TNI melakukan persiapan pasukan

21 Maret 2011 Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono melakukan pemaparan operasi. Setelah itu, Presiden memutuskan bahwa tim penyelamat diberangkatkan dari Jakarta menuju Kolombo.

23 Maret 2011 2 KRI dan helikopter bertolak dari Jakarta

29 Maret 2011 Tim penyelamat tiba di Kolombo. Pasukan melakukan pengisian bekal ulang.

30 Maret 2011 Tim penyelamat berangkat dari Kolombo menuju Perairan Somalia. Pada saat itu, Kapal MV Sinar Kudus dilaporkan telah menurunkan jangkar. Namun, tim penyelamat mendapatkan informasi bahwa Kapal MV Sinar Kudus mungkin masih digunakan sebagai mothership.

4 April 2011 Gugus Tugas telah tiba di perairan Somalia. Selanjutnya, anggota Gugus Tugas melakukan pengumpulan data untuk menyusun rencana cadangan. Ada beberapa catatan yang menjadi bahan pertimbangan saat ini. Pertama, hasil deteksi dari helikopter, kapal MV Sinar Kudus telah melakukan lego jangkar. Kedua, belum ada negara lain yang melakukan operasi penyelamatan pada saat kapal melakukan lego jangkar. Ketiga, ABK MV Sinar Kudus sering dipindah sehingga jumlahnya tak pernah lengkap. Keempat, setiap kapal yang disandera dijaga pasukan khusus. Saat ini, ada 15-20 kelompok perompak. Tiap-tiap kelompok perompak terorganisasi dan beranggotakan sekitar 30 orang.

6 April 2011 Satuan tugas menuju ke Salalah Oman (pangkalan AJU) untuk melakukan pengisian perbekalan. Pengisian perbekalan berlangsung selama 7 hari.

12 April 2011 Satuan tugas kembali menuju perairan Somalia.

13 April 2011 Proses negosiasi dengan perompak menemui titik terang. Maka dari itu, rencana penindakan disesuaikan. Pertama, pelaksanaan tebusan harus dipastikan dapat menjamin keselamatan ABK MV Sinar Kudus. Kedua, pada saat pelepasan, akan dilaksanakan tindakan militer terhadap pembajak.

18 April 2011 Dalam rapat terbatas di Istana Bogor yang dipimpin Presiden diputuskan dua hal. Pertama, selamatkan sandera terlebih dahulu. Setelah itu, satuan tugas baru melakukan pengejaran terhadap pembajak. Kedua, aksi pembebasan serentak terhadap sandera dilakukan dengan menguatkan pasukan yang terdiri dari 1 LPD, 1 helikopter, dan penambahan pasukan khusus dari Marinir, Kopassus, Kostrad, serta melibatkan Sandi Yudha.

21 April 2011 Pasukan tambahan diberangkatkan dari Jakarta menuju Somalia.

27 April 2011 Presiden kembali menggelar rapat khusus yang membahas upaya pembebasan Kapal MV Sinar Kudus beserta 20 ABK. Dalam rapat tersebut kembali ditegaskan bahwa tim harus mengutamakan keselamatan ABK dalam melakukan penyelamatan. Kedua, pelaksanaan penindakan militer terhadap pembajak Somalia. Ketiga, setelah upaya pembebasan berhasil, Kapal MV Sinar Kudus akan dikawal menuju Oman.

28 April 2011 Rencana dropping uang tebusan dibatalkan. Pasalnya, pembajak Somalia menaikkan jumlah uang tebusan.

30 April 2011 Dropping uang tebusan dilakukan di atas Kapal MV Sinar Kudus. Dropping dilakukan melalui helikopter. Setelah itu, para pembajak menghitung ulang jumlah tebusan yang tak disebutkan besarnya. Penghitungan uang berlangsung selama sekitar 20 jam.

1 Mei 2011 Setelah dipastikan bahwa tak ada lagi pembajak di Kapal MV Sinar Kudus, maka satuan tugas melakukan pengejaran terhadap pembajak. Saat pengejaran, terjadi baku tembak antara satuan tugas dan pembajak. Akibat aksi tersebut, 4 pembajak tertembak dan jatuh ke laut. Satuan tugas pun menyita kapal cepat yang digunakan pembajak. Selain itu, satuan tugas juga melakukan sterilisasi kapal. Satuan tugas memastikan tak ada bahan peledak di dalam Kapal MV Sinar Kudus.

Pada akhir jumpa pers, Panglima mengatakan bahwa Kapal MV Sinar Kudus dan 20 ABK dijadwalkan tiba di Oman pada tanggal 4 Mei.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau