ENDE, Kompas.com - Pemberantasan rabies di wilayah Nusa Tenggara Timur memerlukan peraturan daerah sebagai payung hukum agar penanganannya dapat dilakukan secara terpadu dengan sistem yang jelas, serta dukungan dana yang kuat.
"Perda sangat diperlukan agar pencegahan rabies dapat dilakukan dengan tegas, karena ada dasar hukum sebagai pijakan. Dengan perda pula dapat diatur secara jelas langkah-langkah penanggulangan dan tanggap darurat," kata Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende I Putu Gede Suwarjaya, Senin (2/5/11), di Ende.
Usulan perda tentang penanggulangan dan tanggap darurat rabies di tingkat Provinsi NTT juga mengemuka, dan menjadi salah satu poin penting dalam rumusan pada Rapat Koordinasi Rabies Se-daratan Flores-Lembata , yang digelar oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, pada 27 April 2011 lalu, di Ende.
Sejak kasus rabies masuk wilayah Flores tahun 1997, sampai saat ini pemerintah daerah yang sudah mempunyai perda tentang pemberanta san rabies adalah Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur, dan Flores Timur.
Upaya penanggulangan rabies selama ini juga terkesan kurang ada koordinasi yang baik antarinstansi terkait, khususnya antarpemerintah kabupaten di Flores-Lembata (Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, Flores Timur, dan Lembata).
Sebagai contoh upaya elimininasi (pemusnahan anjing) tak dapat dilakukan secara serentak dan menyeluruh di semua wilayah kabupaten (termasuk daerah perbatasan), dan vaksinasi anjing rata-rata cakupannya tak mencapai 100 persen .
Berdasarkan data Dinas Peternakan NTT, di Flores-Lembata dari populasi anjing sebanyak 233.739 ekor, realisasi vaksinasi tak dapat mencapai standar minimal sebagaimana yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 70 persen, melainkan baru mencapai 55,89 persen.
Lemahnya vaksinasi menyebabkan kasus rabies sulit ditekan, dari tahun 1997-2010 masih banyak kasus gigitan anjing rabies yang mencapai 28.302 kasus, bahkan menyebabkan kematian sebanyak 215 kasus.
Menurut Suwarjaya, cakupan vaksinasi rendah juga terkait dengan jumlah vaksin yang stoknya kurang dari jumlah populasi anjing yang ada. Sementara rendahnya stok vaksin berhubungan pula dengan minimnya anggaran dari APBD kabupaten, juga terbatasnya jumlah vaksin bantuan dari pusat.
"Pendanaan penanggulangan rabies kalau mengandalkan APBD, maupun APBN memang sulit, maka perlu didukung oleh sumber dana lain, bisa dengan melibatkan LSM, pengusaha atau swasta. Seperti di Bali ada perusahaan helm yang turut menjadi menjadi donatur atau sponsor," kata Suwarjaya.
Secara terpisah Kepala Bidang Keseh atan Hewan Dinas Peternakan NTT Maria Geong ketika dikonfirmasi membenarkan, sampai saat ini memang belum ada perda penanggulangan dan tanggap darurat rabies di tingkat provinsi NTT.
"Kami sedang memproses, dan ditargetkan selambat-lambatnya November 2011 perda itu sudah ditetapkan. Materi penting dalam perda juga mengacu pada sistem penanggulangan dan tanggap darurat yang berlaku di level internasional," kata Maria.
Maria juga menyatakan, belum adanya perda penanggulangan rabies merupakan celah atau kelemahan untuk mendapatkan bantuan dari sumber dana di luar APBD, maupun APBN.
"Sebenarnya ada sejumlah tawaran bantuan ke Pemprov NTT, di antaranya dari LSM asing. Tapi mereka menghendaki ada kepastian hukum atau sistem, sehingga koordinasi akan jelas, begitu pula pengaturan dana dan pengawasannya," kata Maria.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang