Kasus suap sesmenpora

Adhyaksa: Jangan Korbankan Wafid

Kompas.com - 02/05/2011, 22:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Adhyaksa Dault, kuasa hukum Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, meminta pihak terkait tidak mengorbankan kliennya. Sebab, menurut dia, Wafid adalah orang yang sederhana dan tidak berniat memperkaya dirinya sendiri.

Adhyaksa mengemukakan, Wafid hanyalah pegawai negeri yang ingin menyelamatkan kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga akibat belum dikucurkannya dana APBN sehingga terpaksa mencari dan menerima dana talangan dari PT Duta Graha Indah.

"Sebagai pengacaranya, saya tidak mau Wafid dikorbankan oleh pihak-pihak tertentu. Saya ingin Wafid berkata jujur, sejujurnya apa yang terjadi dan diketahuinya," kata Adhyaksa kepada Kompas.com, Senin (2/5/2011) di Jakarta.

Menurut Adhyaksa, jika ia memang bersalah menerima cek senilai Rp 3,2 miliar dari Mohammad El Idris (MEI) untuk dana talangan, maka Wafid harus berkata jujur. "Kalau berkata jujur apa adanya, dia akan mendapat ketenangan. Sebaliknya, kalau ada yang ditutup-tutupi, Wafid selamanya hidupnya akan mengalami keresahan," katanya.

Dalam sistem administrasi negara, kata Adhyaksa, dana talangan apapun bentuknya tidak bisa dibenarkan. Namun, dana talangan di kantor Kemenpora pada periode Januari hingga April 2011, memang terlambat akibat proses pencairan APBN yang lama.

Ia mencontohkan, dana untuk Panitia Penyelenggara SEA Games XXVI/2011 (Inasoc), belum juga turun. Akibatnya, Wafid sebagai Sesmenko berusaha seoptimal mungkin mencari dana talangan melalui Mirdo Rosalina Manulang (MRM) sebagai broker.

"Akan tetapi, kalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dana talangan itu sebagai suap, mengapa Wafid mesti menerimanya dengan cek, yang tanda terimanya dibuatkan oleh stafnya di kantor Kemenpora? Mengapa tidak tunai saja? Dan, mengapa mesti diberikan di kantornya? Bukankah, suap itu biasanya diberikan di hotel, restoran, atau tempat-tempat yang tidak resmi?" papar Adhyaksa.

Wafid te rtangkap tangan oleh KPK, setelah menerima cek senilai Rp 3,2 miliar dari DGI, Kamis (21/4/2011) di ruang kerjanya di lantai III Kantor Kemenpora. Saat yang sama ditangkap pula MEI dan MRM. Selain menyita cek, KPK juga menemukan sejumlah uang dalam valuta asing dan rupiah.

Adhyaksa menyatakan, Wafid adalah mantan Sesmenpora yang ia angkat saat menjabat sebagai Menpora, karena sederhana dan jujur. "Rumahnya di Perumnas Karawaci (Tangerang), mobilnya cuma satu. Sampai sekarang. putera sulungnya yang baru punya anak masih cari rumah kontrakan," tutur Adhyaksa.

Yang paling penting, ungkap Adhyaksa, hingga sekarang KPK tidak menemukan simpanan harta Wafid lewat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Artinya, dia tidak memperkaya dirinya sendiri. Lalu, siapa yang akan diperkaya olehnya? Apakah ada pihak-pihak lain? Saya khawatir, Wafid jadi messenger (kurir atau orang suruhan). Jadi, ada yang menekannya," papar Adhyaksa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau