Putusan banding

Lebih Berat, Vonis Gayus Jadi 10 Tahun

Kompas.com - 03/05/2011, 13:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis terdakwa Gayus Halomoan Tambunan, bekas pegawai pajak, dengan hukuman 10 tahun penjara terkait perkara korupsi. Hukuman itu tiga tahun lebih berat dibandingkan dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Infonya seperti itu. Tapi kami belum dapat salinan putusan dari pengadilan. Kami masih koordinasi dulu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf, Selasa (3/5/2011 ).

Yusuf dikonfirmasi tentang informasi yang diterima Kompas.com bahwa Gayus divonis 10 tahun penjara.

Seperti diberitakan, di tingkat pertama, Gayus dihukum tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta oleh majelis hakim yang diketuai Albertina Ho. Jaksa penuntut umum dan tim pengacara sama-sama mengajukan banding atas vonis itu.

Dalam putusan tingkat pertama, Gayus terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT). Sebagai pelaksana di Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, Gayus tidak teliti, tidak tepat, tidak cermat, serta tidak menyeluruh sebelum mengusulkan menerima keberatan pajak.

Selain itu, Gayus juga dinilai telah menyalahgunakan wewenang. Akibat diterimanya keberatan pajak itu, negara dirugikan sebesar Rp 570 juta.

Perkara kedua, Gayus terbukti menyuap penyidik Bareskrim Polri, yakni Komisaris Arafat Enanie dan Ajun Komisaris Sri Sumartini, melalui Haposan Hutagalung selama proses penyidikan tahun 2009. Suap itu dilakukan agar dirinya tidak ditahan, rumahnya di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara, tidak disita, uangnya di rekening di Bank Mandiri tidak diblokir, serta agar diperbolehkan diperiksa di luar Gedung Bareskrim Polri.

Dalam perkara ketiga, Gayus terbukti memberikan janji uang sebesar 40.000 dollar AS kepada Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam perkara keempat, Gayus terbukti memberikan keterangan palsu terkait asal-usul hartanya senilai Rp 28 miliar di rekening yang diblokir penyidik. Uang itu diklaim hasil pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara antara Gayus dan Andy Kosasih.

Dalam putusan, uang Rp 28 miliar yang tersimpan di Bank Panin dan BCA itu patut diduga hasil tindak pidana korupsi selama berkerja di Direktorat Jenderal Pajak.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau