JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Densus 88 Antiteror Polri menetapkan Andri Siswanto alias Hasyim sebagai tersangka terkait aksi bom bunuh diri yang dilakukan M Syarif di Masjid Adz-Dzikro di lingkungan Markas Polres Kota Cirebon, Jawa Barat. Dengan penetapan itu, total tersangka dalam kasus itu tiga orang.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Selasa (3/5/2011).
Boy menjelaskan, penangkapan Hasyim merupakan pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, yakni M Basuki (adik Syarif) dan Arief alias Dede. Hasyim ditangkap di daerah Cempaka Putih, Jakarta Timur, lima hari lalu.
"Peran yang bersangkutan diduga menguasai bahan peledak, termasuk bahan peledak yang dibawa M Syarif," ucap Boy.
Dari penangkapan ketiganya, lanjutnya, tim mengembangkan dengan menangkap pria berinisial M ketika berjualan di pasar malam di daerah Slawi, Jawa Tengah, semalam. M juga diduga memiliki bahan peledak. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk mencari barang bukti.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang